Menyesal, Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf dan Tampik Adanya Pengeroyokan: Satu Lawan Satu

Kamis, 11 April 2019 | 11:17
Tangkap layar YouTube/Kompas TV

Pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey meminta maaf setelah menangis dan mengaku bersalah.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus pengeroyokan terhadap seorang gadis 14 tahun oleh12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat masih terus bergulir.

Dari 12 siswi SMA terduga pelaku penganiayaan AU, siswi SMP di Pontianak, tujuhdi antaranya menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Dilansir Gridhot.IDdari video wawancara langsung di akun Facebook Tribun Pontianak dan Kompas TV, ketujuh para terduga menyampaikan klarifikasi.

Baca Juga : Terungkap, Orangtua Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Audry Ternyata Pernah Berhutang Pada Korban Sebesar Rp 500 Ribu

Dalam klarifikasinya, salah satu terdugapelakumengaku bersalah dan menyesal telah menyakiti korban hingga menimbulkan luka fisik.

"Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey."

"Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku tak kuasa menahan air mata.

Baca Juga : Alasan Polisi Kenapa Ada Anggotanya di Video Boomerang yang Dibuat 3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey

Tak hanya mengaku bersalah, terduga pun meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap AU dan keluarga.

"Saya salah satu dari terduga pelaku 12 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban," ujar satu diantara terduga pelaku dikutip Gridhot.ID dari Tribun Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Pada kesempatan itu, pelaku mengaku menjadi korban lantaran banyak yang meneror danmelayangkan penghinaan tanpa tahu kejadian sebenarnya.

Baca Juga : Dilakukan di 2 Tempat Berbeda, Lihat Penampakan Lokasi Pengeroyokan Audrey di Pontianak

"Dan kalian semua harus tahu, di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah dibully, dihina, dicaci, dimaki dan diteror padahal kejadian tidak seperti itu," tambahnya.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Para terduga pelaku pengeroyokan memberikan pernyataan yang berbeda-beda satu sama lain.

Namun, terduga menampik melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.

"Tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan kepalanya ke aspal. Itu tidak ada, apalagi untuk merusak keperawanannya," jelasnya.

Baca Juga : Sayangkan Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral di Media Sosial, KPPAD Kalbar: Masyarakat Jangan Mempertanyakan KPPAD

Terduga pelaku pun membantah melakukan pengeroyokan terhadap AU.

Mereka mengaku berkelahi satu lawan satu, sementara teman-teman yang lain hanya sekedar menyaksikan.

"Jadi kami tidak mengeroyok, kami berkelahi satu lawan satu,"ucap salah satu pelaku.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar Justru Laporkan Akun Twitter @zianafazura ke Polda

Berdasarkan klarifikasi tujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan.

Pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama dari 12 terduga pelaku pengeroyokan AU, sementara sembilan lainnya tidak ikut meskipun berada di lokasi.

Melansir dari Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Baca Juga : Viral Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA di Pontianak Hingga Korban Trauma, Saling Komentar di Media Sosial Disebut Jadi Pemicunya

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Instagram.com/@ifanseventeen/Tribunnews.com
Instagram.com/@ifanseventeen/Tribunnews.com

Pelaku Pengeroyokan Audrey Ternyata Masih Santai Nongkrong Di Cafe Tadi Malam, Videonya Bikin Warganet Geram

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Alat Vital Korban Sampai Dilukai Oleh 12 Pelaku

Lantaran pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak."

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ujar Anwar.

Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Facebook, Kompas TV, Tribun Pontianak