Keluarga Berang Hasil Visum Bertolak Belakang dengan Pengakuan Audrey, Pengacara : Kami Mempunyai Bukti Bahwa Korban Mengalami Kekerasan

Minggu, 14 April 2019 | 09:38
Kolase dari Twitter.com/@zianafazura dan Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani

Para pelaku kasus #JusticeForAudrey juga alami trauma berat akibat sanksi sosial luar biasa yang mereka terima.

Gridhot.ID - Kasus kekerasan #JusticeForAudrey semakin penuh akantanda tanya.

Hal ini lantaran hasil visum Audrey yang keluar pada Rabu (10/4/2019) bertolak belakang dengan pengakuan korban.

Seusai di visum, Audrey dinyatakan dalam keadaan sehat secara jasmani.

Mengutip grid.id, Minggu (14/4/2019) padahal sebelumnya diberitakan Audrey mengalami kekerasan dengan kepala dibenturkan ke aspal sampai keperawanannya hilang karena pelecehan seksual oleh para pelaku.

Baca Juga : Tipu Muslihat China Saat Beli Kapal Induk, Kibuli Negara Produsen Bahwa Mereka Hendak Membuat Kasino Terapung

Akan tetapi hasil visum tidak menunjukkan adanya hal tersebut.

Tapi secara psikis Audrey mengalami trauma.

Keluarga berang mengetahui hasil visum ini.

Keluarga Audrey tidak terima dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit Promedika Pontianak tempat korban dirawat.

Baca Juga : Lagi, Raja Malaysia Bakal Nikahi Wanita Bule Asal Swedia, Hadiah Pernikahan Akan Disumbangkan ke Yayasan Amal

Untuk menyangkal hal itu, keluarga melalui pengacaranya mempunyai bukti bahwa korban memang mengalami tindak kekerasan.

"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," kata Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey, kepada awak media pada Jumat (12/4/2019).

ISTIMEWA/Tribun Pontianak
ISTIMEWA/Tribun Pontianak

Bekas memar di kaki Audrey yang ditunjukkan oleh kuasa hukumnya, Umi Kalsum.

Dalam bukti itu terlihat foto kaki Audrey yang memar dan lebam.

Jari kaki Audrey juga nampak lecet.

Mengutip Kompas.com, berikut hasil visum Audrey yang disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir.

Baca Juga : Amerika Serikat Rilis Daftar 35 Negara Rawan Tindak Kejahatan dan Penculikan, Dua Diantaranya dari Asia Tenggara

1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact.

2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit.

3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala.

4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal.

5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan.

6. Bagian dada tampak simetris, tidak ada memar atau bengkak.

7. Jantung dan paru-paru dalam batas normal.

8. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.

Bukan hanya dari Rumah Sakit Promedika Pontianak, RS Bhayangkara Pontianak juga melakukan visum dan hasilnya sama.

Keluarga tak terima dengan hasil visum ini dan memilih memulangkan Audrey.

Pengacara menuding rumah sakit tak bersikap profesional.

"Bagaimana profesional tim medis, jika anak kami dibilang tidak ada apa-apa, sedangkan anak kami dirawat."

"Kalau tim medis merasa anak kami baik-baik saja harusnya dikeluarkan," tutup Umi Kalsum. (*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com, grid.id