Bukan Masalah Cowok, Pelaku Sebut Sakit Hati Lantaran Audrey Kerap Singgung Almarhum Ayahnya

Minggu, 14 April 2019 | 11:09
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Audrey sudah dipulangkan dari rumah sakit

Laporan Wartawan GridHot.Id, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Pelaku perundungan terhadap siswi SMP di Pontianak, rupanya memiliki alasan lain di balik aksi pengeroyokannya tersebut.

Bukan masalah cowok, pelaku perundungan mengaku ia merasa tersinggung atas omongan Audrey yang menyeret almarhum ayahnya.

Dilansir oleh GridHot.ID dari Tribun Timur pada Minggu (14/4/2019), hal itu diakui pelaku perundungan saat mereka menggelar konferensi pers di Malporesta Pontianak.

Baca Juga : Keluarga Berang Hasil Visum Bertolak Belakang dengan Pengakuan Audrey, Pengacara : Kami Mempunyai Bukti Bahwa Korban Mengalami Kekerasan

Dalam konferensi pers tersebut, salah satu dari siswi SMA yang dihadirkan memberi keterangan awal mula cerita hingga akhirnya berujung pada kasus yang kini heboh.

Menurut salah seorang pelaku, ia dan Audrey sebenarnya merupakan teman dalam satu kumpulan.

“Sebelumnya memang saya dengan Audrey adalah teman satu kumpulan, teman main sama-sama," kata pelaku.

Baca Juga : Sosok Audrey di Mata Para Pelaku #JusticeForAudrey, Diduga Suka Ikut Campur Urusan Keluarga Pelaku

Setelah ditelisik, lingkar pertemanan Audrey dan para pelaku berawal melalui sosok yang disebut sebagai kakak sepupu Audrey.

Pertemanan mereka sudah terjalin beberapa tahun sejak mereka masih di bangku SMP dan perkenalan itu dimulai dari teman pelaku.

KOMPAS.com/HENDRA CIPTA
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA

Tiga tersangka pengeroyokan AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, bersama temannya menyatakan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat.

"Awalnya saya mempunyai teman dan teman saya itu kenal kakak sepupu Audrey, dan sampai saya dikenalkannya ke Audrey," ujar pelaku.

Setelah lama berteman, pelaku dan korban bersinggungan tentang suatu masalah hingga berujung kejadian perundungan.

Baca Juga : Bercucuran Air Mata, Pelaku #JusticeForAudrey Minta Maaf Sekaligus Ajukan Pembelaan Atas Pencemaran Nama Baiknya

"Karena emang Audrey emang punya masalah pada teman saya, iya cuma saya yang kenal Audrey, tetapi dia kenal teman saya bernama C," kata pelaku di hadapan pewarta.

Pelaku mengaku memiliki dendam dan sakit hati terhadap perkataan korban yang menyinggung soal almarhum ayahnya.

"Di sini masalah saya dengan Audrey menyangkut masalah almarhum bapak saya,” ujar pelaku.

Baca Juga : Sambangi Audrey, Kak Seto Soroti Banyaknya Kunjungan yang Berpotensi Persulit Penyembuhan Psikisnya

"Terus di sini yang membuat saya sakit hati dengan Audrey adalah dia mengikutcampurkan urusan pribadi saya ini," sambungnya.

"Terus saya merasa terancam di DM (Instagram), di WA (WhatsApp) dan segala yang terkait dengan saya, saya diancam," kata pelaku di balik masker yang menutup wajahnya itu.

"Di sini saya juga meyakini kalau Audrey tidak membuat omongan seperti ini atau mencampuri urusan saya, saya tidak akan pernah melakukan hal ini," katanya.

"Saya juga kesal dengan perilaku saya, sampai saya juga tidak bisa mengendalikan emosi saya," katanya menambahkan.

Baca Juga : Komentari Kasus Hukum Audrey, Hotman Paris Tantang Wartawan Beberkan Siapa Pejabat yang Diduga Beking di Belakang Pelaku

Dikatakan oleh pelaku, dirinya sudah sejak lama menyimpan rasa sakit hati terhadap Audrey.

"Emang ini masalahnya udah lama, tetapi saya memang sakit hatinya masih terasa, sampai almarhum (ayah) masih ada pun juga bapak saya juga pernah bilang 'sudah diamkan saja'," tutur pelaku.

"Tapi sebagai anak, ya pasti ya di mana pun namanya orang tua pasti tetap menjaga, tapi sebagai anak (saya) juga sakit hati terhadap omongan Audrey ini," katanya menambahkan.

Baca Juga : Usulkan Hukuman Bagi Pelaku Pengeroyok Audrey, Ketua Komnas Perlindungan Anak: Minta Maaf dengan Cium Kaki Korban

Pelaku yang masih di bawah umur tersebut juga mengungkapkan bahwa awal rasa sakit hatinya terjadi karena omongan Audrey.

"Yang saya ingat, dia ikut mencampuri urusan utang piutang kami, mamak saya dibilang memang suka pinjam uang," katanya menerangkan.

Mengutip dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/4/2019).

Baca Juga : Menyesal, Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf dan Tampik Adanya Pengeroyokan: Satu Lawan Satu Menurutnya, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribun Timur