Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial VML (29) asal Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung naik pitam saat memergoki suaminya tengah berhubungan intim dengan tetangganya, YA (41).
Diwartakan oleh Pos Kupang, kejadian yang berlangsung pada Jumat (12/4/2019) itu bermula saat VML menaruh curiga pada suaminya, FS.
Didorong oleh kecurigaan tersebut, VML kemudian membuntuti suaminya ke mana pun dia akan pergi.
Baca Juga : Bukan Masalah Cowok, Pelaku Sebut Sakit Hati Lantaran Audrey Kerap Singgung Almarhum Ayahnya
Benar saja, sang suami ternyata pergi ke belakang SMA Negeri 3 Kefamenanu.
Setelah melakukan pengintaian terhadap FS, rupanya suaminya itu bertemu dengan YA.
Bukan hanya bertemu, keduanya juga asyik memadu kasih.
Baca Juga : Kisah Luh Ariani, Wanita Bali yang Hanya Bisa Mandi Saat Hujan Turun
Bahkan, FS dan YA tega melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Melihat hal tersebut, VML yang saat itu sedang memegang gunting langsung menikam YA tepat di kepala hingga terluka parah.
Mengutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Ricky Dale, mengatakan bahwa aksi penikaman itu terjadi di kebun warga di Bois, atau tepatnya di belakang SMA 2 Kefamenanu.
"Kajadian ini berlangsung tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita," kata Ricky kepada Kompas.com, Sabtu (13/4/2019) malam.
Sebelum menikam YA dengan menggunakan gunting, VML sempat menarik rambut dan memukul korban.
Akibat ditikam dengan gunting, YA mengalami luka di kepala bagian belakang dan langsung mengeluarkan darah.
Warga yang mendengar kejadian itu kemudian mendatangi lokasi dan melerai keduanya.
Baca Juga : Pemandangan Mengharukan Saat Suku Primitif Hutan Amazon Berjumpa dengan Saudaranya yang Dikira Sudah Mati
Sementara itu, saat kejadian, FA langsung melarikan diri. Warga pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
YA lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis. Sedangkan, VML diamankan polisi.
Menurut Ricky, pemeriksaan terhadap pelapor atau korban YA belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih merasakan pusing.
"Sedangkan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut secara langsung FA, belum dapat diambil keterangannya karena dirinya melarikan diri setelah kejadian tersebut," ucapnya.
(*)