Berbekal Tutorial Youtube, Pasutri Ini Berhasil Bobol Mesin ATM Bermodal Sebatang Korek Api

Senin, 15 April 2019 | 16:29
Kompas.com - Dok. Humas Polres Madiun

Pasutri pelaku pembobol ATM gunakan korek api

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Kasus kriminalitas yang semakin hari semakin berkembang membuat masyarakat resah.

Seperti tak pernah kehilangan akal, berbagai cara dilakukan untuk melancarkan aksi kejahatan oleh pelaku kriminal.

Selain itu, pelaku tindak kriminalitas sekarang tak pandang umur.

Baca Juga : Dokter Menariknya Terlalu Keras, Kepala Seorang Bayi Putus dan Tertinggal di Perut Ibunya

Dari anak kecil, sampai orang tua bahkan pasangan suami istri tak jarang ditemui terlibat dalam kasus kriminal.

Seperti yang dialami oleh sepasang suami istri ini.

Nasib nahas menimpa keduanya setelah melancarkan aksi membobol mesin ATM dengan cara tak lazim.

Baca Juga : Penembakan Brutal Terjadi di Klub Malam Australia, Empat Orang Jadi Korban

DIlansir Gridhot.ID dari Kompas.com Senin (15/4/2019), Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang telah membobol 10 kartu ATM korbannya secara lintas provinsi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono membenarkan penangkapan pasutri yang berhasil membobol 10 ATM tersebut.

"Tersangka MJ (istri tersangka RD), warga Bandung, ditangkap sesaat setelah membantu tersangka RD alias Botak, warga Lampung, seusai membobol ATM milik Febriana Anggun Kartikasari, warga Kota Madiun, yang akan mengambil uang di ATM BCA di Nglames, Kabupaten Madiun."

"Sementara tersangka Botak ditangkap pekan lalu di Sidoarjo," ujar Ruruh.

Baca Juga : Demi Sesuap Nasi, Seorang Kakek Tua Renta Tawarkan Jasa Cukur Rambut Keliling dengan Tarif Rp 5 Ribu

Kaskus
Kaskus

Ilustrasi Kartu ATM

Hasil pemeriksaan dua tersangka, pasutri itu sudah membobol sejumlah kartu ATM, yakni di Surabaya tiga kali, Madiun satu kali, wilayah Jawa Tengah sebanyak dua kali, dan Jawa Barat empat kali.

Untuk membobol kartu ATM milik korbannya, tersangka hanya bermodal satu batang korek api dan potongan gergaji kecil.

Satu batang korek dan potongan gergaji itu untuk mengganjal agar kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM.

Baca Juga : Turun ke Air Perbaiki Mesin Tambang, Seorang Penambang Pasir Hilang Diseret Buaya

"Untuk membobol ATM itu, tersangka belajar membobol ATM dari tutorial di YouTube," kata Ruruh.

Saat melancarkan aksinya, pasutri itu berbagi peran.

Tersangka MJ berperan sebagai orang yang berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke mesin ATM karena terganjal batang korek api.

"Jadi tersangka MJ berada di luar mesin ATM. Begitu mengetahui ada korban yang masuk ke mesin ATM, ia lalu masuk menawarkan bantuan. Korban yang termakan omongan tersangka biasanya mau menyerahkan kartu ATM-nya," kata Ruruh.

Baca Juga : Takut Dimassa, Seorang Jambret Memilih Sembunyi dalam Gorong-Gorong Selokan Ketika Dikepung Warga

Tribunnews.com
Tribunnews.com

ilustrasi mesin ATM

Saat menyerahkan kartu ATM itu, secara cepat tersangka MJ mengganti dengan kartu ATM palsu yang sudah disiapkan sebelumnnya. Lalu korban diminta memasukkan kembali kartu ATM palsu dan menekan nomor telepon dan nomor PIN-nya.

"Karena (kartu) ATM-nya palsu, kartunya tertelan. Tetapi saat korban memasukkan nomor telepon dan PIN, tersangka MJ berhasil melirik dan menghafalnya. Tak lama kemudian, tersangka MJ menghubungi suaminya untuk menyerahkan kartu ATM sekaligus PIN-nya," kata Ruruh.

Baca Juga : Bawakan Materi Standup Komedi Soal Serangan Jantung, Selang 10 Menit Komika Tersebut Meninggal di Panggung

Polisi berhasil menyita enam kartu ATM, satu kotak korek api, kotak plastik berisi peniti, dan jarum pentul dari kasus ini.

kedua tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Melihat peristiwa ini, Ruruh mengimbau warga agar tidak menyerahkan kartu ATM dan memberikan nomor PIN kepada siapa pun agar tidak menjadi korban penipuan.(*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com