Kecanduan Film Panas, Siswa SD Probolinggo Nekat Hamili Siswi SMA Karena Nafsu

Senin, 15 April 2019 | 19:43
surya/galih lintartika

Kecanduan Film Panas, Siswa SD Probolinggo Nekat Hamili Siswi SMA Karena Nafsu

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Kasus kenakalan anak masih sering ditemukan di Indonesia.

Faktor pendidikan keluarga dan sekolah yang kurang bisa menjadi pengaruh besar yang memicu persoalan ini.

Tindak pemberian sanksi dari lembaga yang menangani kenakalan anak juga harus dipertegas untuk mengurangi kasus ini.

Baca Juga : Tewas Dikandang, Pria Ini Ditemukan dengan Tubuh Penuh Cakaran Burung Peliharaannya

Belakangan ini kasus kenakalan anak kembali terjadi di Probolinggo, Jawa timur.

Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua orang ABG atas kasus dugaan pencabulan.

Dilansir Gridhot.ID dari Surya.co.id Senin (15/4/2019), kasus tersebut telah menimpa seorang siswa SD yang diduga menghamili siswi SMA hingga melahirkan anak.

Baca Juga : Berbekal Tutorial Youtube, Pasutri Ini Berhasil Bobol Mesin ATM Bermodal Sebatang Korek Api

Kedua pelaku berinisial MWS (13) yang masih duduk di bangku SD kelas VI dan MMH (18) duduk di bangku SMP karena tak pernah naik kelas.

Mereka berdua sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya diduga kuat menyetubuhi AZ (18) yang juga masih duduk di bangku SMA yang merupakan saudara MWS.

Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS.

Baca Juga : Dokter Menariknya Terlalu Keras, Kepala Seorang Bayi Putus dan Tertinggal di Perut Ibunya

Grafis Tribun Wow/Kurnia Aji Setyawan
Grafis Tribun Wow/Kurnia Aji Setyawan

Ilustrasi pencabulan

Sedangkan hubungan MMH adalah teman bangku sekolah AZ dan dikenal sebagai teman mesranya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi premature," kata Riyanto.

Baca Juga : Budidaya Lalat Desa Sokawera, Datangkan Rejeki untuk Sekolah Anak - Anak dan Bayar BPJS

Korban juga mengakui pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri. Rata-rata dua kali berhubungannya," tambah Riyanto.

Dalam penyelidikan Satreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto juga menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Kata mereka, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (hp) keduanya. Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.

Baca Juga : Takut Hubungan Intimnya Terbongkar, Seorang Kakek Paksa Cucunya Aborsi dengan Menggunakan Gantungan Baju

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

Korban menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.

Katanya, korban tinggal di rumah orang tuanya MWS dimana bapak dari MWS adalah paman dan bibi korban.

Baca Juga : Penembakan Brutal Terjadi di Klub Malam Australia, Empat Orang Jadi Korban

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan. Tapi korban menolak dan tidak menyanggpi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Namun, tersangka tetap membujuk korban dan memaksa untuk melayaninya.

Sebab apabila tak mau melayani, korban diancam akan dilaporkan ke orangtuanya dan meminta untuk mengusir korban.

Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.

Baca Juga : Demi Sesuap Nasi, Seorang Kakek Tua Renta Tawarkan Jasa Cukur Rambut Keliling dengan Tarif Rp 5 Ribu

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi

Ilustrasi pencabulan

Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan kembali.

Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.

Puncaknya, akhir tahun lalu pada saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.

Baca Juga : Turun ke Air Perbaiki Mesin Tambang, Seorang Penambang Pasir Hilang Diseret Buaya

Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan.

"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH sepi, karena orang tuanya sedang keluar.

Baca Juga : Takut Dimassa, Seorang Jambret Memilih Sembunyi dalam Gorong-Gorong Selokan Ketika Dikepung Warga

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Akhirnya dari janji itu, korban luluh dalam rayuan MMH dan memutuskan untuk berhubungan intim walaupun terpaksa.

"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," pungkas Riyanto.

Baca Juga : Bawakan Materi Standup Komedi Soal Serangan Jantung, Selang 10 Menit Komika Tersebut Meninggal di Panggung

Dilansir dari Gridhot.ID dari Kompas.com Senin (15/4/2019), peristiwa asusila ini terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniayanto mengatakan korban merupakan keponakan ibu MMH.

Sejak korban berusia 5 tahun, ia sudah tinggal bersama keluarga MWS.

Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga : Seorang Anak Berusia 5 Tahun Terjatuh Dari Lantai 3 Mall Akibat Didorong Pria Tak Dikenal

Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur.(*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com, surya.co.di