Terciduk, Dua Orang PPS Diamankan Petugas Setelah Diduga Bobol 21 Kotak Suara

Sabtu, 20 April 2019 | 19:18
Kompas.com - Bawaslu Banyumas

Dua orang Panitia Pemungutan Suara di Banyumas diamankan petugas setelah diduga membobol sebanyak 21 kotak suara.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Pemilu 2019 telah terlaksana dan sedang dalam proses perhitungan untuk mengetahui siapa pemimpin Indonesia lima tahun kedepan.

Walaupun kelihatannya proses pemilu berjalan dengan lancar, ternyata masih banyak kendala dan masalah dibelakangnya.

Pasca dilaksanakannya pesta demokrasi rakyat Indonesia pada 17 April 2019, banyak laporan dari berbagai pihak telah ditemukannya beberapa kecurangan.

Baca Juga : Tak Yakin Menang, Agar Tak Stres Seorang Caleg Mandi Kembang di Padepokan Anti Galau

Salah satu kecurangan telah dilaporkan terjadi di Kecamatan Patikraja Banyumas, Jawa Tengah.

Dilansir Gridhot.ID dari Kompas.com Sabru (20/4/2019), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.

Baca Juga : Firasat Paranormal Wirang Birawa Menyoal Nasib Sandiaga Uno Usai Pilpres 2019 : Cari Pasangan yang Tepat!

"Kami menerima laporan semalam sekitar pukul 20.00 WIB ada dua orang yang membuka segel 21 kotak suara menggunakan gunting dan mengambil sampul C1 yang ada di dalamnya," katanya.

Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari gudang yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.

"Dari fakta yang terungkap melalui whatsapp group PPS, di sana ada kalimat dari Ketua PPK yang menyatakan untuk mempercepat proses sinkronisasi, bila perlu membuka kotak suara bisa merapat ke Notog (tempat rekapitulasi kotak suara sekaligus gudang penyimpanan kotak suara)," ujar Saleh.

Namun, pembukaan segel kotak suara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggotanya tidak disaksikan oleh saksi dari partai politik, saksi capres dan pihak pengawas pemilu.

Baca Juga : Caleg Mengeluh Gagal Jadi Anggota Dewan, Warga Murka dan Kembalikan Bantuan Karpet Masjid

KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR
KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR

Dua orang Panitia Pemungutan Suara di Banyumas diamankan petugas setelah diduga membobol sebanyak 21 kotak suara.

Pembukaan segel pun juga tidak disertai dengan berita acara.

"Pada saat membuka segel tidak disaksikan siapa pun, dan ini memang tidak diperbolehkan. Kotak suara boleh dibuka ketika rekapitulasi ketika terjadi selisih suara," jelas Saleh.

Menurut Saleh, sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh.

Baca Juga : Viral, Beberapa Tokoh Avengers Jadi Panitia KPPS di TPS Surabaya

Terduga pelaku kemungkinan belum membuka sampul tersebut, karena saat dalam perjalanan pulang, mereka diminta kembali lagi ke gudang.

Setelah kejadian tersebut, Bawaslu bersama dengan anggota polisi telah mengamankan kedua terduga.

Keduanya mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan dimasukkan dalam aplikasi.

"Keduanya mengakui mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara, semuanya hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Sidabowa. Alasan kedua orang itu untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara," ujar Saleh.

Baca Juga : Seorang Pemilih Buat Heboh TPS, Panitia Memanggil Nama Rudi yang Muncul Malah Stefi

Bawaslu mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara, sebuah mobil pikap yang digunakan kedua terduga pelaku, dan sampul C1 yang berasal dari 21 kotak suara.

Saleh mengatakan kasus tersebut kini ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Apabila benar terbukti bersalah, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 363 ayat(1) KHUP.(*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com