Bongkar Alasan Vanessa Angel Terjun ke Jaringan Prostitusi Online, Jaksa Penuntut Umum: Ia Butuh Biaya untuk Pesta Ulang Tahunnya

Rabu, 24 April 2019 | 18:01
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL

Artis Vanessa Angel dalam sidang perkara kesusilaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019)

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Penyebab Vanessa Angel terlibat dalam jaringan prostitusi artis akhirnya terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, percakapan melalui WhatsApp antara Vanessa Angel dan mucikari Endang Suhartini diungkap jaksa dalam sidang perdana perkara penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya

Dhini Ardhani, jaksa yang membacakan dakwaan dalam sidang tersebut, menjelaskan, pada 12 November 2019, Vanessa Angel menghubungi mucikari Endang Suhartini melalui WhatsApp dan bersedia melayani tamu untuk seks.

Baca Juga : Kalahkan Donald Trump dan Vladimir Putin, Jokowi Raih Predikat Pemimpin Paling Populer di Dunia

"Terdakwa mengaku membutuhkan biaya untuk pesta ulang tahunnya," kata Dhini.

Dhini menambahkan bahwa dalam percakapan tersebut, terdakwa juga sempat berjanji berhenti nakal lantaran ingin menikah.

"Terdakwa berjanji untuk tidak nakal lagi karena ingin menikah," katanya.

Baca Juga : Gara-gara Jokowi-Maruf Amin Kalah Telak di Sumatera Barat, Seruan Boikot Nasi Padang Muncul di Media Sosial

Oleh Endang Suhartini, keinginan terdakwa tersebut lantas diteruskan kepada beberapa mucikari lain, seperti Tentri Novanta, Fitriandi, dan Nindy.

Mengutip dari laman Surya Malang, mucikari Tentri Novanta awalnya menetapkan biaya transaksi sebesar Rp 75 juta di luar biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya, sebelum terdakwa berangkat dari Jakarta ke Surabaya, terdakwa meminta kenaikan tarif yang semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada mucikari Endang Suhartini.

Tribun Jatim/Syamsul Arifin
Tribun Jatim/Syamsul Arifin

Vanessa Angel

Lalu, mucikari Endang Suhartini lantas menghubungi mucikari Fitriandi atas permintaan terdakwa.

Baca Juga : Hidayat Nur Wahid: PKS Tak Persoalkan Sandiaga Uno Kembali Menjabat Wagub DKI Jakarta

Bila disetujui, Endang Suhartini mendapatkan upah senilai Rp 10 juta ditambah dengan sejumlah uang dollar.

Singkatnya, uang sebesar Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening mucikari Endang Suhartini, sehingga terdakwa hanya menerima Rp 35 juta.

Terdakwa kemudian terbang ke Surabaya untuk menemui Rian Subroto pada 5 Januari 2019.

Baca Juga : Bernama Insan Setiawan, Salah Satu Pelaku Bom Bunuh Diri di Sri Lanka Berhasil Diidentifikasi

Tak lupa, terdakwa pun meminta kepada mucikari Endang Suhartini untuk merahasiakan kedatangannya ke Surabaya dengan seolah-olah menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya.

Penyamaran tersebut dilakukan terdakwa agar pekerjaan sampingannya itu tidak diketahui oleh pacarnya.

Sesampainya di Surabaya, terdakwa menuju kamar hotel nomor 2721 dan mendapati Rian Subroto sudah ada di dalam kamar tersebut.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Surya Malang