Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Jatuh Sakit Hingga Absen dari Persidangan

Artis peran Steve Emmanuel serahkan pernyataan tertulis pada awak media usai menjalani persidangan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Sejak terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu, Steve Emmanuel kini mendekam di tahanan.

Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 lalu.

Aktor 35 tahun ini resmi menjadi tersangka lantaran terbukti memiliki narkotika seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya yang ia selundupkan dari Belanda.

Baca Juga : Nama Kris Hatta Masuk di Daftar Artis Video Panas, Hilda Vitria: Karma Itu Cepet Ya!

Atas kepemilikan barang haram tersebut seperti diwartakan Warta Kota, Steve Emmanuel dijatuhi pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang akan diterima Steve Emmanuel pun tak main-main, ia bisa terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.

Baca Juga : Gebby Vesta Lantang Sebut Deretan Nama Artis Pria yang Diduga Ada di Balik Video Panas yang Tengah Viral

Tuntutan hukuman tersebut sempat membuat pihak keluarga Steve Emmanuel syok dan sedih.