Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Kasus prostitusi artis yang melibatkan pesinetron cantik Vanessa Angel tak kunjung menumui titik terang.
Pasalnya saksi kunci yang ditunggu-tunggu, Rian Subroto, keberadaannya sampai saat ini masih menjadi misteri.
Dilansir GridHot.ID dari laman Antara, Selasa (30/4/2019), Milano selaku pengacara Vanessa Angel mempertanyakan keberadaan Rian Subroto yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pemesan jasa Vanessa Angel.
Usai sidang kasus dugaan prostitusi dalam jaringan dengan agenda ekspansi di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar Senin (29/4/2019), Milano meminta supaya sosok Rian Subroto bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Kami melihat ada permainan dari kepolisian, kami akan meminta pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini," ujar Milano.
Menurutnya, pihaknya justru menemukan fakta baru di mana orang yang mentransfer uang senilai Rp 80 juta untuk pembayaran jasa terdakwa, dilakukan oleh oknum petugas kepolisian.
Ia mengatakan, segala bentuk bukti tersebut sudah diberitahukan kepada hakim, dengan tujuan supaya hakim bisa menilai kasus ini.
"Biar hakim yang menilai apakah (kasus ini) bisa dilanjutkan atau tidak," ucapnya.
Dikutip dari Surya Malang, Vanessa Angel melalui penasehat hukumnya, Milano, mengajukan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
"Kami menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim telah melakukan rekayasa perkara Vanessa ini," kata Milano usai sidang.
Baca Juga : Demi Temukan Rian Subroto, Vanessa Angel Gelar Sayembara Berhadiah Umroh
Dia juga telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu mucikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian.
"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," ujar Milano.
Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan.
Baca Juga : Bukan Hanya Rian Subroto, Vanessa Angel Juga Pernah Dibooking oleh Deni
"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," tegas Milano.
"Kami menunjukkan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu mucikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaannya, JPU RA Dhiny Ardhani mengatakan, bahwa Vanessa Angel didakwa melakukan penyebaran konten asusila.
Vanessa Angel melalui mucikari telah dianggap menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.
Baca Juga : Muhammad Arik Alfiki, Pemuda Tamatan SMP yang Retas Situs KPU Hingga Harus Berurusan dengan Polisi
Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)