Find Us On Social Media :

Palsukan Kematian, Guru SD di Medan 7 Tahun Tak Mengajar dan Makan Gaji Buta Sebesar Rp 435 Juta

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon, duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).

Gridhot.ID - Kualitas tenaga pengajar di Indonesia memang harus terus ditingkatkan.

Karena dengan peningkatan kualitas tenaga pengajar maka akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang kompeten.

Sejurus dengan itu maka cita-cita bangsa dan negara akan lebih mudah tercapai.

Demseria Simbolon duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga : Pilu! Tak Menyadari Orang Tuanya Sudah Meninggal, Bocah Ini Terlelap di Samping Peti Mati Ibunya

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, ini didakwa melakukan penipuan dengan tidak mengajar selama tujuh tahun, tetapi tetap menerima gaji.

Dia lalu didakwa memalsukan kematiannya.

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji tahun 2011 sebesar Rp 44.901.000, tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400, tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600, tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000, tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700, tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600, tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600, dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."

Baca Juga : Bingung, Ternyata Ada 18 Jenis Kelamin di Negara Thailand

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," ungkap Asep.

Terungkapnya kasus ini berawal saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.