GridHot.ID - Sepanjang tahun 2019 ini, banyak sekali kasus-kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia.
Meskipun telah ada hukum yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan, nyatanya masih banyak orang yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini.
Seperti contohnya, kasus pemerkosaan yang terjadi Purworejo, Jawa Tengah.
Baca Juga : Diduga Ajak Anak Minum Kopi Campur Racun, Ibu di Pasuruan Akhiri Hidup Secara Tragis
Yuda Efendi (38) tega memperkosa seorang nenek karena ayamnya diracun oleh korban.
Dikutip dari Tribratanewspurworejo.com, kini pria asal Dukuh Boro Masjid, Kelurahan Boro Kulon Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah telah ditangkap polisi.
Kepada polisi, pria yang sudah memiliki istri itu mengatakan korban telah meracuni beberapa ayamnya sampai mati.
Baca Juga : Main-main Saat Salat Tarawih di Masjid, Sejumlah Remaja Ini Dikecam Warganet
Hal itu membuat tersangka dendam kepada korban.
Kemudian tersangka berencana untuk membalas dendam dengan dengan mencabuli nenek tersebut.
“Ayam saya yang mati sebanyak 11 ekor. Saya yakin ayam saya diracun dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun,” ujar Yuda Efendi.
“Saya jengkel. Kalau dibilang nafsu, ya nafsu. Memang itu sudah saya rencanakan,” sambungnya.
Baca Juga : Pilih Menata Sandal Jamaah, Ini Alasan Kenapa Jovita Si Gadis Pemulung yang Viral Tak Ikut Salat
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan awalnya tersangka minta korban ganti rugi dengan cara melayaninya.
Tetapi, korban menolak permintaan itu.
“Dari hasil penyidikan, tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka,”terang AKP Haryo Seto LiestiyawanHaryo, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga : Undang Media Asing, Prabowo Subianto Sampaikan ke Dunia soal Kecurangan Pilpres 2019
“Sebagai gantinya, korban harus mau melayani nafsu tersangka, karena korban menolak, akhirnya tersangka memperkosa korban,”tambahnya.
Pelaku mencabuli korban lebih dari sekali selama Maret 2019.
Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah korban di pada malam hari.
Tak terima perbuatan tersangka, kemudian korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
“Tersangka melakukannya malam hari di rumah korban,” ujarAKP Haryo Seto LiestiyawanHaryo.
“Setelah korban melapor, kami tangkap tersangka di rumahnya,” lanjutnya.
Polisi telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.
Baca Juga : Usai Ciduk Dua Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Kembali Dapati Bom Pipa Saat Gerebek Sebuah Konter HP
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul "Ayamnya Diracuni hingga Mati, Pemuda di Purworejo Tega Cabuli Nenek Berkali-kali untuk Balas Dendam"
(*)