Dikenakan Pasal Makar dan UU ITE, Pria Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Siap Dipidanakan

Minggu, 12 Mei 2019 | 14:47
Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter

Pemuda yang ancam akan penggal leher jokowi berhasil diciduk Polisi.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Sosok pemuda misterius yang banyak menjadi perbincangan netizen belakangan ini dan membuat geger media sosial akhirnya terungkap.

Sosok pemuda itu telah banyak menjadi perbincangan netizen setelah merekam sebuah video yang secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Seperti yang dikutip Gridhot.ID, video itu pun menjadi viral setelah diunggah akun Twitter @yusuf_dumdum yang mengunggah sebuah postingan pada 11 Mei 2019.

Baca Juga : Selamatkan Sekolah yang Terancam Ditutup Karena Minim Siswa, Seorang Petani Daftarkan Puluhan Dombanya Jadi Murid

Dalam Dalam video berdurasi 20 detik tersebut nampak seorang pria berjaket coklat melontarkan ancamannya pada Presiden RI.

Video yang nampaknya direkam di kerumunan masa itu, secara jelas memperlihatkan pria berjaket coklat memberi ancaman pada Presiden Jokowi.

Cercaan dan ancaman pun dilontarkan pada Presiden Jokowi secara frontal melalui video itu.

Baca Juga : Sering Kritik Kebijakan Ayahnya yang Jabat Wakil Bupati, Pemuda 22 Tahun Ini Siap Buktikan Kebijakannya Lebih Baik Sebagai Anggota DPRD

Setelah sempat membuat geger sosial media dan menjadi buronan, pihak kepolisian pun berhasil menciduk pemuda berjaket coklat yang dianggap telah mengancam keselamatan Presiden Jokowi, berhasil diciduk polisi.

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari unggahan akun Instagram Kapolres Kota Tangerang M. Sabilul Alif @m.sabilul_alif pada Minggu (12/5/2019).

"Kalau sudah pose seperti ini, apa yang ada dipikiran teman-teman? Geram, syukurin, lega, mau nabok dg sandal, didoakan kembali kembali kepada jalan yang benar dll, semua peraaaaan itu ada di benak sahabat semua, tapi apakah itu bisa menghilangkan semua pengaruh yang sudah masuk di kepala mereka.

Itu tugas dan tanggung jawab kita semua untuk mengawal NKRI ini dari pengaruh apapun yang dapat mencerai berai persatuan dalam bingkai kebhinekaan "UNITY IN DIVERSITY".

Baca Juga : BREAKING NEWS: Pemuda yang Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi Berhasil Diciduk Polisi

Engkau masih muda, karena pengaruh radikalisasi engkau lupa cara menghormati pemimpin bangsa ini.

Instagram @m.salibul_alif
Instagram @m.salibul_alif

Unggahan Instastory Kapolres Kota Tangerang.

Allah ta’ala berfirman:

“hai orang-orang yang beriman, ta’atilah allah dan ta’atilah rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.” (qs. An nisa’: 59)

Baca Juga : Sumbang Uang Rp 1000 Perak, Minimarket Digeruduk Massa Penggalangan Dana

Ibnu abi ‘izz dalam syarah aqidah thahawiyah, berkata, 'hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan)'," tulis @m.sabilul_alif.

Sebelumnya, lewat fitur instastory, Kapolres Kota Tangerang itu telah memperingatkan pemuda pengancam Jokowi.

"Jangan pernah permasalahkan dan tanayakan kenapa anda ditangkap dan kegiatan anda dilarang," tulis @m.salibul_alif dalam unggahan Instastorynya.

Kini, sehari berselang potret pemuda pengancam Jokowi saat diciduk polisi diunggah juga oleh Kapolres Kota Tangerang pada Minggu (12/5/2019) pagi, pukul 08.52 WIB.

Baca Juga : Bocorkan Isi DM Instagram Pribadinya, Putra Sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Ternyata Juga Kerap Diancam dan Dicaci

Sementara itu, dikutip dari Kompas, polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial.

Instagram @m.salibul_alif
Instagram @m.salibul_alif

Ekspresi pemuda pengancam Jokowi.

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di Bogor.

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Baca Juga : Dikira Pemuda yang Ancam Akan Penggal Leher Jokowi, Dheva Suprayoga: Saya Jamin Itu Bukan Saya!

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Setelah pemeriksaan tersebut, Argo juga memaparkan HS atas perbuatannya akan dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI

HS dijerat pasal Makar dan UU ITE

Pasal 104 KUHP itu berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga : Penuh dengan Makna, Tradisi Tabuh Beduk Saat Ramadan Buat Belanda Kocar-Kacir Pada Masa Penjajahan

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Saat ini, HS masih diperiksa polisi. "Nanti lengkapnya saat konferensi pers," tambah argo.(*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com, Instagram, Twitter