Find Us On Social Media :

Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi Jika Ingin Ajukan Gugatan Pemilu ke MK, Bikin Puyeng Syaratnya

Prabowo menyampaikan pidato di acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', Selasa (14/5) malam.

Gridhot.ID - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal mengajukan pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5/2019) ini.

Jubir Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon untuk ajukan gugatan.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat hari ini.

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

Baca Juga: Beredar Video Prabowo Subianto Menghimbau Para Pendukungnya Supaya Mundur : Untuk Kita Menghadapi Besok, untuk Sahur

Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.

Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.

Baca Juga: Mencekam! Saat Bus yang Mengangkut Personil Brimob di Timpuki Batu Oleh Massa Pada Kericuhan 22 Mei, Pecahan Kaca Berhamburan!