Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kehidupan Zumi Zola setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim langsung berubah derastis.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola mendekam di balik jeruji besi atas tuduhan penerimaan gratifikasi.
Selain divonis 6 tahun penjara, Zumi Zola juga harus membayar denda Rp 500 juta subsiter 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Demi Satu Liter Pertamax Gratis, Emak-emak Pontianak Semangat Mengaji di Bulan Suci
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas.
Menjadi tersangka kasus korupsi, KPK menyita berbagai jenis harta benda milik Zumi Zola.
Penyitaan harta benda ini berdampak terhadap kehidupan perekonomian keluarga Zumi Zola.
Baca Juga: Ditinggal Ahok Nikah Lagi, Veronica Tan Justru Disebut Wanita Agung oleh Mantan Menteri
Zumi Zoladalam nota pembelaan mengatakan bahwa kondisi perekonomian keluarganya tengah terpuruk.
Zumi Zola juga memohon kepada KPK agar beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka agar bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.