Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Masih ingat dengan HS atau Hermawan Susanto?
HS mendadak terkenal usai video dirinya yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.
Hal itu lantas membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.
HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada 12 Mei 2019.
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya tersebut.
Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Baca Juga: Ditugaskan Jadi Tukang Kipas Bara Api, Kaesang: Ini Terkait Pekerjaan Saya Sebagai Komisaris
Di sisi lain, penangkapannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar bulan ini mengalami kendala.
Untuk itulah, HS melalui kuasa hukumnyaa akan mengajukan penangguhan penahanan
"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum HS, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019), seperti yang dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com.
Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.
Baca Juga: Merasa Ditipu Tak Dapat Jabatan Tinggi, Ajudan Tinggi OPM Putuskan Kembali ke NKRI
Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.
Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu. (*)