Dulu Ancam Ingin Penggal Kepala Jokowi, Kini HS Ajukan Penangguhan Penahanan Demi Bisa Nikahi Pacar

Selasa, 11 Juni 2019 | 11:17
Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter

HS ajukan penangguhan penahanan

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Masih ingat dengan HS atau Hermawan Susanto?

HS mendadak terkenal usai video dirinya yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Baca Juga: Pedagang Pasar Ujungberung Nekat Selamatkan Barang Dagangan di Tengah Kobaran Api, Petugas Damkar: Jaga Nyawanya Pak!

Hal itu lantas membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada 12 Mei 2019.

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Baca Juga: Kejar-kejaran Bak Anggota Intel Kepolisian, Warga Surabaya Kompak Tangkap Pencuri Mobil Berkat Siaran Radio Lokal

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya tersebut.

Baca Juga: Apes! Niatnya Balas Dendam dengan Bakar Mobil Milik Tetangga, Pria Pekalongan Ini Ternyata Salah Sasaran

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

tangkap layar Jacklyn Choppers
tangkap layar Jacklyn Choppers

HS ketika hendak digelandang ke kantor polisi

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Baca Juga: Ditugaskan Jadi Tukang Kipas Bara Api, Kaesang: Ini Terkait Pekerjaan Saya Sebagai Komisaris

Di sisi lain, penangkapannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar bulan ini mengalami kendala.

Untuk itulah, HS melalui kuasa hukumnyaa akan mengajukan penangguhan penahanan

"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum HS, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019), seperti yang dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com.

Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers
Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan

Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.

Baca Juga: Merasa Ditipu Tak Dapat Jabatan Tinggi, Ajudan Tinggi OPM Putuskan Kembali ke NKRI

Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.

Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews.com, Kompas.com