Pria Ini Ketakutan Usai Mendiang Ayah Mertua Menelponnya dari Dalam Kubur, Rupanya Ini yang Terjadi

Rabu, 12 Juni 2019 | 18:50
Bastille Post

Mendiang ayah mertua telepon menantunya dari dalam kubur

Gridhot.ID - Namanya orang yang sudah meninggal maka arwahnya sudah berada di alam lain.

Maka tak mungkin ia bisa kembali ke dunia.

Akan tetapi pengalaman pria ini bisa membuat bulu kuduk merinding.

Mengutip Bastille Post via Intisari, Rabu (12/6/2019) seorang pria di China bernama Xu Nan mengalami hari menakutkan saat menerima panggilan telepon dari ayah mertuanya.

Baca Juga: Begini Cara Amerika Menyerang Sebuah Negara dan Menguasainya Hanya dalam Tempo 1 Minggu

Saat itu Xu Nan baru saja melayat dan memakamkan ayah mertuanya.

Namun ketika sudah berada di rumah, Xu mendadak ketakutan usai menerima panggilan telepon dari mendiang ayah mertuanya.

Xu ingat betul jika barang-barang berharga milik ayah mertuanya dikubur bersama jenazah karena memang seperti itu adat di sana.

Betapa takutnya Xu mendapati mendiang ayah mertua menelponnya dari dalam kubur.

Baca Juga: Tak Perlu Tampan dan Berduit, Hanya dengan Bakat Ini Losiri Si Manusia Gua Berhasil Gebet Turis-turis Cantik

Ia segera lapor ke polisi saking takutnya.

Setelah itu, petugas polisi menyelidiki siapa orang yang melakukan panggilan tersebut.

Polisi yakin bahwa yang melakukan panggilan telepon adalah manusia yang masih hidup.

Polisi langsung menuju ke makam yang dimaksud.

Benar saja setelah di pemakaman, polisi mendapati kuburan ayah mertua Xu seperti habis dibongkar dan dikubur lagi.

Baca Juga: Terlalu Kuat, Begini Cara Paling Murah untuk Menenggelamkan Kapal Induk Amerika

Setelah memeriksa CCTV polisi menemukan dua pria mencurigakan masuk di sekitaran kuburan.

Kedua pria itu berada di sana setidaknya selam dua jam dan menjarah harta benda di makam ayah mertua Xu.

Bukan hanya makam ayah mertua Xu saja, sebanyak 13 kuburan dicuri harta bendanya.

Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada dua orang perampok kuburan tersebut.

Keduanya kemudian dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan karena mencuri mendapatkan denda sekitar 1.000 yuan atau sekitar Rp2 juta. (*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber intisari, Bastille Post