Gridhot.ID - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI/POLRI dilakukan sesuai rencana.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memgatakan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.
Baca Juga: Aksi Barbar Amerika di Perang Vietnam, Serang Gerilyawan Vietkong dengan Senjata Kimia Mematikan
"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Adapun Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.
Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gajji ke-13 bulan ini.
Baca Juga: Sang Ibu Panik Usai Mengetahui Putrinya Menopause Saat Usia 7 Tahun, Ini yang Terjadi Kemudian
Sementara itu Kemenkeu membantah adanya kabar kas negara kosong.
Isu ini ada setelah menyusul kabar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak bisa mencairkan restitusi para wajib pajak.
Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tegas membantah kas negara kosong.
Kabar itu disebut kabar tidak benar alias hoaks.
Hal ini dijelaskan secara langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Warwanto kepada Kompas.com.
"Info tersebut tidak benar, kondisi kas negara aman," ujarnya, Jumat (14/6/2019).
Marwanto menjelaskan, pengelolaan kas negara selama ini dikelola secara terpusat.
Pengelolaan itu menggunakan mekanisme treasury single account (TSA).
Dengan demikian ucap dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tidak mengelola kas secara langsung.
Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama enggan berkomentar terkait hal itu.
"Terkait kondisi kas negara, bisa ditanyakan ke Ditjen Perbendaharaan," kata Hestu.
Sebelumnya beredar kabar bahwa kas negara dalam keadaan kosong. Hal ini membuat para wajib pajak tak bisa mencairkan restitusi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sesuai Jadwal, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Ini"