Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Warga di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya dibuat heboh oleh kelakuan sepasang suami istri berinisial ES (24) dan LA (24).
Pasalnya, pasangan suami istri tersebut sengaja mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak-anak yang berada di sekitar rumahnya.
Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, pasangan suami istri tersebut juga memungut bayaran kepada anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Siti Oetari Tjokroaminoto, Istri Pertama yang Tak Pernah Disentuh Soekarno
Tak hanya itu, para penonton anak-anak ini pun diperbolehkan untuk merekam hubungan seks suami istri itu yang dilakukan di dalam kamar rumahnya.
"Laporan ini berawal dari para orang tua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut," kata Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
"Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelasnya.
Ato menambahkan, suami istri itu dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton.
"Informasi ini pun membuat geger warga sekaligus membuat resah. Sampai akhirnya kami pun mencari informasi lebih detail. Pasangan itu hanya memperbolehkan yang menontonnya anak-anak saja," tambahnya.
Diwartakan oleh Tribun Jabar, untuk bisa menyaksikan secara langsung adegan dewasa itu, anak-anak yang rata-rata masih berusia dikisaran 12 tahun dikabarkan dikenai tarif yang beragam.
"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," tutur Ato Rinanto.
Apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang itu, Ato mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sementara itu, keberadaan terduga pelaku dikabarkan melarikan diri dari kampungnya setelah aksi bejat mereka mencuat di telinga warga.
Saat ini kejadian itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Miftah Farid selaku guru ngaji yang mengadukan kejadian tersebut pada KPAID berharap para pelaku bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kami sudah melaporkan ke kepolisian dan meminta pendampingan proses hukum dan meminta pendampingan pemulihan psikis anak-anak dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya," katanya saat datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya. (*)