KPU Sebut Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi Tidak Dapat Diterima

Kamis, 20 Juni 2019 | 07:39
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

GridHot.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Semua itu tercantum dalam berkas jawaban yang diserahkan KPU ke MK untuk menjawab gugatan Prabowo-Sandi.

"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari berkas permohonan.

Baca Juga: Unggahan Akun Facebooknya yang Hina Babu Jadi Viral, Oknum PNS Amelia Fitriani Akhirnya Buka Suara

Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana, dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana cara melakukannya.

Baca Juga: Jambret Ponsel Bocah Laki-laki yang Tengah Buang Air di Depan Rumah, Oknum Ojek Online Diciduk Polisi

Ketidakjelasan itu, disebut KPU menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo.

Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta pemilih yang tak masuk akal dalam DPT juga dinilai KPU kabur.

Sebab, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja, dan kepada siapa mereka menentukan pilihan, serta kerugian apa yang diderita pemohon.

Baca Juga: Pertontonkan Adegan Ranjang pada Anak-anak Usia SD, Pasutri di Tasikmalaya Minta Bayaran Uang Hingga Mie Instan

Soal tudingan pemilih usia kurang dari 17 tahun sebanyak 20.475 orang pun dianggap tak jelas.

Sebab, pemohon tidak menyebutkan siapa mereka, apakah mereka menggunakan hak pilih atau tidak, di TPS mana mereka menggunakan hak pilih, dan kepada siapa mereka menentukan pilihan.

Baca Juga: Putri Semata Wayangnya Idap Leukemia Limfositik Akut, Denada Sebut Shakira Masih Harus di Singapura 1,5 Tahun Lagi

Begitu pun tudingan mengenai pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu kartu keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur"

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com