Gridhot.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan tak senonoh kepada sejumlah bocah SD.
Pasutri itu sengaja mempertontonkan adegan panasnya ke bocah usia 12-13 tahun di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Mengutip pop.grid.id, Kamis (20/6/2019) pasutri berinisial Ek (25) dan Li (24) lantas diamankan oleh pihak kepolisian.
Awalnya kasus ini diketahui saat seorang bocah yang menonton adegan langsung itu menceritakan kepada guru ngajinya, Miftah Farid.
Baca Juga: Seorang Bocah Meninggal dengan Jerigen Menempel di Hidungnya, Ternyata Ini yang Ia Alami!
Miftah Farid lalu melaporkan kejadian ini ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinto menjelaskan pihaknya langsung mengecek dan melakukan invistigasi.
Nahasnya, adegan ranjang yang dilakukan oleh pasutri itu terjadi di bulan Suci Ramadan.
"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Ketika Soekarno Menjadi Target Pembunuhan Nekolim, Jika Gagal Indonesia Bakal Diserang
Untuk menonton suami-istri tersebut, para bocah di bawah umur ini dimintai bayaran berupa uang sampai mie instan.
Tarif yang dipatok beragam, berkisar mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," ucap Ato Rinto.
Melansir dari Kompas.com, pasutri muda ini pernah bahkan pernah menyandang status janda dan dud.
Sementara pelaku perempuan sudah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur.
"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)