Viral Detik-detik Rahmadsyah Sitompul Ngaku Sebagai Tahanan Kota Saat Jadi Saksi Kubu 02 di MK

Kamis, 20 Juni 2019 | 16:04
tangkap layar YouTube tvOneNews

Rahmadsyah

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Rahmadsyah Sitompul menjadi salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidangsengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesaksiannya, Rahmadsyah mengaku berstatus sebagai tahanan kota.

DkutipGridHot.ID dari kanal YouTube tvOneNews yang dipublikasikan pada Rabu (19/6/2019), status tersebut diketahui dari pengakuan Rahmadsyah sendiri.

Baca Juga: Unggahan Akun Facebooknya yang Hina Babu Jadi Viral, Oknum PNS Amelia Fitriani Akhirnya Buka Suara

"Saudara merasa tadi ngomongnya model bisik-bisik, rasa kekhawatiran. Apakah saudara ini saat ini dalam status tahan kota?" tanya Teguh Samudra, tim hukum 01.

Mendengar itu, Rahmadsyah membenarkan bahwa ia adalah tahanan kota.

Baca Juga: Menantang Maut, Demi Bisa Mengenyam Bangku Pendidikan, Anak-anak di Pedalaman Flores Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai

Rahmadsyah lalu menyebut bahwa ia telah memberitahu pihak kejaksaan.

"Sudah Pak, sudah pemberitahuan," terang Rahmadsyah.

Hakim kemudian menanyakan lebih detail soal pemberitahuan Rahmadsyah ke pihak kejaksaan.

"Jadi Saudara cuma memberitahukan saja? Pemberitahuan Anda akan jadi saksi di sidang MK?" tanya I Dewa Gede Palguna.

Tribunnews
Tribunnews

Suasana sidan sengketa pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Juga: KPU Sebut Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi Tidak Dapat Diterima

Rahmadsyah pun mengaku bahwa surat pemberitahuannya kepada pihak kejaksaan bukan untuk menjadi saksi di MK, melainkan untuk menemani orang tuanya yang sedang sakit.

"Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit," ujar Rahmadsyah.

Baca Juga: Lokalisasi Sunan Kuning Hendak Ditutup, Curhat Para PSK : Kenapa SK Terus yang Diusik, Sedangkan Diluar Sana Banyak Pelacur

Sebelumnya, melansir Kompas.com, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Seluruh saksi dan ahli akan menyampaikan keterangannya dalam sidang.

Sebelum sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu. Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams.

Adapun 15 saksi tersebut yakniAgus maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah , Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, danHairul Anas.

Baca Juga: Minuman Ini Setiap Orang Pasti Pernah Meneguknya yang Sebabkan Atun Idap Penyakit Mematikan, Hindari Sekarang Juga!

Sementara, dua saksi ahlinya yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber YouTube, Kompas.com