Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Fenomena kecurangan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih kerap ditemui di beberapa daerah di Indonesia.
Untuk mencari untung yang lebih besar, sebuah pengelola SPBU nekat melakukan kecurangan dalam sistem pengisian bahan bakar.
Belakangan ini, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan kembali membongkar praktek kecurangan di SPBU.
Baca Juga: Disebut Tak Beraspal oleh Saksi Kubu 02, Begini Penampakan Jalan Teras-Juwangi Boyolali
Kecurangan sistem perdagangan bahan bakar sebuah SPBU di Indramayu berhasil dibongkar.
Melansir dari Antaranews.com (20/6/2019), sebuah SPBU di Indramayu menggunakan modus menambahkan alat guna utuk mengurangi jumlah literan.
Direktur Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono membenarkan hal tersebut.
"Ada semacam rangkaian papan elektronik yang biasa dipakai untuk merubah literan," kata Veri.
Veri juga menambahkan bahwa modus serupa tak hanya dilakukan di Indramayu saja, melainkan juga di SPBU kota lain.
Pihaknya mengatakan telah melakukan pengawasan di daerah Indramayu, Bekasi, Subang, Gorontalo, dan daerah lainnya.
Tak jarang masih ditemukan adanya penambahan alat yang bisa diluar batas toleransi kelebihan bahan bakar.
"Bahkan di Bandung kita sudah lipahkan (kasus serupa) ke Pengadilan dan sudah final serta diputus oleh pengadilan dan lainnya sedang berproses," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai undang-undang pada pengelola SPBU yang curang.
"Sanksinya ada UU kemetrologian yaitu ancaman pidana kurungan satu tahun dan denda," tuturnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pompa ukur yang digunakan sebenarnya sudah ada peraturan dari Menteri Perdagangan terkait ketentuan dan syarat teknisnya.
Di mana harus dicek ulang setiap setahun sekali dan kalaupun ada kerusakan tidak boleh lebih dari 0.5 persen.
Selain itu juga tidak boleh ada alat tambahan, karena jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Contoh untuk fungsi alat tambahan ini yaitu ketika beli 20 liter, tapi adanya alat itu yang keluar hanya 16 maupun 18 liter, tergantung setingannya."
Baca Juga: Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Membeku Didalam Kulkas yang Terkunci Saat Asik Main Petak Umpet
"Kalau digitalnya menunjukkan 20 liter, ini yang merugikan konsumen," pungkasnya.
Melansir dari motorplus-online.com (11/6/2019), Kholidun (38) seorang pemudik asal kota Sukabumi mengaku dicurangi saat membeli bahan bakar di SPBU wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (9/6/2019).
Kholidun menceritakan kejadian itu bermula saat mengisi bensin kendaraannya.
Baca Juga: 2 Alasan Bobby Nasution Tepis Isu Pencalonan Dirinya Jadi Sekjen PSSI
Kholidun melanjutkan kala dia membeli bensin dengan cara transaksi cara debit, yang menggunakan kartu ATM.
Namun, keanehan dirasakannya sewaktu petugas SPBU tersebut memintanya melakukan hal janggal.
Yaitu memasukan pin ATM sebanyak dua kali, pada mesin Electronik Data Capture (EDC).
Padahal jelas Kholidun, transaksi yang pertama diyakininya sudah berhasil alias terbayar.
"Saya diminta memasukkan pin dua kali, padahal transaksi saya hanya sekali dengan nilai Rp 200 ribu," tukasnya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
"Dicoba sekali lagi Pak, EDC di sini sering error dan dipastikan tidak akan dua kali transaksi" sebut Kholidun, menirukan ucapan oknum petugas SPBU tersebut.
"Ada dua kali transaksi dengan nilai Rp 200 ribu, jelas ini transaksi dari SPBU di wilayah Cirebon," tambah Kholidun.
Buntut dari kejadian yang menimpanya tersebut, Kholidun berharap hal tersebut tidak terulang kembali.
Selain itu, Kholidun berharap pengalamannya itu bisa dijadikan pembelajaran pada orang lain.
Agar selalu berhati-hati dan cermat, saat bertransaksi di SPBU.(*)