Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Sidang mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini.
Melansir Antara News, sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar pada Jumat (14/6/2019) di MK dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
Kemudian sidang dilanjutkan Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban KPU dan pihak terkait, serta Bawaslu memberikan keterangan.
Setelah itu, MK mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon pada Rabu (19/6/2019) yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB.
Pada sidang ketiga itu, sejumlah kesaksian dan data sudah disampaikan oleh pihak nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Kendati demikian,menurut tim hukum Jokowi-Mar'uf, materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan pemohon berbasis pada bias anti petahana.
Pemohon dinilai sengaja membangun narasi bahwa calon presiden petahana bertindak curang dan melakukan pelanggaran pemilu.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, saat dimintai keterangan terkait hal itu, calon presiden nomor urut 01 Jokowi menolakberkomentar.
"Rasanya tidak elok kalau saya yang berkomentar karena sidang masih berjalan. Saya percayakan semuanya pada MK," ujar Jokowi setelah menghadiri penyerahan 3.200 sertifikat di GOR Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Bukan Mulan Jameela, Dul Jaelani Ternyata Punya Sosok Ibu Kedua Lain yang Dianggapnya Lebih Dekat
Jokowi memilih mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Jokowi juga lebih memilih untuk menghormati keputusan yang bakal ditetapkan oleh MK nantinya.
Baca Juga: Viral Detik-detik Rahmadsyah Sitompul Ngaku Sebagai Tahanan Kota Saat Jadi Saksi Kubu 02 di MK
Saat ini, sidang sengketa Pilpres 2019 di MK masih dalam tahapan pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari para saksi.
Agenda ini sendiri dijadwalkan bakal berlangsung hingga Jumat (21/6/2019) besok.
Adapun tahapan berikutnya, hakim konstitusi bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim yang diagendakan pada tanggal 24 hingga 27 Juni 2019.
Sementara sidang pengucapan putusan, akan disampaikan selang satu hari berikutnya atau pada 28 Juni 2019 mendatang. (*)