Usai Buat Heboh Bawa Seekor Anjing Masuk ke Dalam Masjid, Kini SM Terancam Pasal Penistaan Agama

Senin, 01 Juli 2019 | 13:48
twitter @OppositeNewsID

Diduga depresi, seorang wanita mencari suaminya dan marah-marah didalam masjid sambil membawa masuk seekor anjing.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kepolisian Polres Bogor berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial SM setelah aksi viralnya membawa masuk seekor anjing dalam masjid viral di Twitter.

Insiden itu tejadi Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Setelah adanya pemeriksaan, SM diduga memiliki penyakit gangguan jiwa.

Baca Juga: Buat Heboh Netizen, Penampakan Ikan Alien Hasil Tangkapan Nelayan Asal Sydney Australia

Hal tersebut juga dipertegas dari keterangan sang suami yang mengatakan sudah dua rumah sakit memberikan bukti rekam medis bahwa SM memiliki catatan gangguan jiwa.

Karena perbuatannya tersebut, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Pengakuan Suami Wanita Viral yang Bawa Seekor Anjing Masuk Masjid, SM Punya Surat Gangguan Jiwa dari 2 Rumah Sakit

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Dicky mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, SM mendatangi masjid di Bogor, Jawa Barat, mengenakan alas kaki dan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sosok Wanita Viral yang Bawa Masuk Seekor Anjing ke dalam Masjid

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Kapolres Bogor AKBP Andy M. Dicky

Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial.

Di video itu tampak SM masuk ke dalam masjid dan berbicara dengan pria berbaju oranye.

SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid. "'Suami gue kenapa dikawinin di sini?" tanyanya sembari menaruh anjingnya di atas karpet masjid.

Baca Juga: Peringati HUT Bhayangkara ke-73, 11 Personel Brimob Taklukan Salah Satu Puncak Bersalju di Dunia

Wanita tersebut lantas ditanya perihal agama hingga wanita itu langsung memperkenalkan agamanya kepada pria berbaju oranye itu.

Hingga akhirnya, pria berbaju oranye mendorongnya keluar dan memberitahukan bahwa perbuatannya itu tidak pantas dilakukan di masjid.

Lebih-lebih wanita itu mengenakan sandal ke dalam masjid hingga membuat kedua pria emosi.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan Kemudian di video itu para jemaah berhamburan, baik jamaah pria dan wanita pun berusaha mengusir anjing yang sengaja dilepas si wanita tersebut.

Baca Juga: KPU Resmikan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019, Sandiaga Uno: Selamat Jalankan Amanah Rakyat Indonesia

Dokumentasi Polres Bogor
Dokumentasi Polres Bogor

Seorang wanita berkacamata hitam diperika Polres Bogor setelah aksinya viral di Media Sosial Twitter

Saat pemeriksaan oleh penyidik, SM sering marah-marah dan emosinya cenderung tidak stabil.

Di hadapan polisi, ia tidak memberikan keterangan yang konsisten.

Diduga SM mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Iming-Imingi Permen dan Uang Rp 2000 ke Muridnya, Oknum Guru Agama di Sumsel Cabuli 8 Siswi SD

Hal itu diperkuat dari pengakuan suaminya dengan menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit.

"Memang ada sedikit ada gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda-beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," ujar Dicky.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid di Bogor Terancam Pasal Penistaan Agama"

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com