Find Us On Social Media :

Usai Buat Heboh Bawa Seekor Anjing Masuk ke Dalam Masjid, Kini SM Terancam Pasal Penistaan Agama

Diduga depresi, seorang wanita mencari suaminya dan marah-marah didalam masjid sambil membawa masuk seekor anjing.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kepolisian Polres Bogor berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial SM setelah aksi viralnya membawa masuk seekor anjing dalam masjid viral di Twitter.

Insiden itu tejadi Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Setelah adanya pemeriksaan, SM diduga memiliki penyakit gangguan jiwa.

Baca Juga: Buat Heboh Netizen, Penampakan Ikan Alien Hasil Tangkapan Nelayan Asal Sydney Australia

Hal tersebut juga dipertegas dari keterangan sang suami yang mengatakan sudah dua rumah sakit memberikan bukti rekam medis bahwa SM memiliki catatan gangguan jiwa.

Karena perbuatannya tersebut, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Pengakuan Suami Wanita Viral yang Bawa Seekor Anjing Masuk Masjid, SM Punya Surat Gangguan Jiwa dari 2 Rumah Sakit

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).