Bukannya Mendidik Generasi Penerus Bangsa, Oknum Guru di Lamongan Justru Lecehkan 30 Siswanya yang Masih SD

Jumat, 05 Juli 2019 | 06:10
pixabay.com/Anemone123

Bukannya Mendidik Generasi Penerus Bangsa, Oknum Guru di Lamongan Justru Cabuli 30 Siswanya yang Masih SD

Gridhot.ID - Seorang oknum guru di Lamongan, Jawa Timur tega cabuli para siswanya sendiri.

Pelaku yang berinisial SR (41) merupakan oknum guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kedungpring.

SR sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dasar laporan orang tua murid.

Baca Juga: Iming-Imingi Permen dan Uang Rp 2000 ke Muridnya, Oknum Guru Agama di Sumsel Cabuli 8 Siswi SD

Oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan yang diberikan oleh orang tua dari dua anak perempuan berusia 11 tahun yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku.

Keduanya, AG (48) dan HD (37) melaporkan kepada pihak kepolisian tertanggal 10 Mei 2019.

Pihak kepolisian menduga korban dari oknum guru cabul tersebut lebih dari dua orang siswa.

Baca Juga: 3 Oknum Guru Cabuli Tiga Siswinya, Pelaku : Awalnya Gak Ada Niatan Karena Ada Kesempatan Terjadi Seperti Itu

"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).

"Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," tambahnya.

Atas indikasi tersebut, pihak kepolisian mendorong dan siap memfasilitasi mereka yang sudah menjadi korban dari kelakuan bejat oknum guru tersebut guna melakukan pelaporan kepada polisi.

Baca Juga: Cabuli Sapi dan Belasan Hewan Peliharaan, 3 Pria Paruh Baya Dijatuhi Hukuman Penjara

"Kami sudah meminta mereka semua (30 siswa yang menjadi korban) untuk membuat surat pernyataan. Tapi, dari 30 siswa, yang baru lapor memang baru dua orang siswa. Makanya kami mengimbau kepada yang lain untuk segera melapor," kata dia.

Dari dua orang siswi yang sudah melapor kejadian naas yang dialami, petugas sudah mengantongi bukti kuat yang bisa dijadikan untuk membawa pelaku ke persidangan, selain keterangan saksi.

"Visum juga sudah dilakukan. Salah satu korban yang melapor itu mengalami kerusakan di bagian selaput daranya akibat perbuatan pelaku," tutur Wahyu.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Paman Cabuli Siswi SD Kelas 6 yang Lahirkan Bayi Seberat 2,6 Kg

Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam bakal lama mendekam di balik jeruji besi.

Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com