Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kasus 'ikan asin' antara Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjarkini memasuki babak baru.
Sebagaimana diketahui,Fairuz A Rafiq telah resmi membawa masalah ini ke jalur hukum.
Tak hanya Galih Ginanjar, nama Rey Utami dan Pablo Benua pun ikut terseret dalam kasus tersebut.
Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Melansir dari Grid.ID, pada Jumat (5/7/2019), Galih Ginanjar baru saja menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: Diomelin Emak-emak Karena Dikira Galih Ginanjar, Gilang Dirga Bingung Mau Marah Apa Ketawa
Galih Ginanjar diperiksa selama 13 jam di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Suami siri Barbie Kumalasari tersebut diminta menjawab sebanyak 46 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Galih Ginanjar mengaku ingin mempermalukan Fairuz A Rafiq, saat dirinya mengucapkan kata-kata asusila dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Galih Ginanjar mengakui motif perbuatannya saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) dikutip Gridhot.ID dari Kompas.
Penyidik telah menaikkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Galih Ginanjar ke tahap penyidikan.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut Galih Ginanjar masih berstatus sebagai saksi.
"(Status Galih) masih saksi. Nanti kami akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, merekam, meng-upload video," ujar Argo.
(*)