Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Kuasa Hukum Dipo Latief Beri Penjelasan

Nikita Mirzani saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

GridHot.ID - Presenter Nikita Mirzani kembali harus menjalani kasus hukum baru.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dipo Latief.

Berkait hal itu, kuasa hukum Dipo, Asfa Davy Bya, mencoba menjelaskan duduk perkaranya hingga Dipo melakukan pelaporan itu.

Baca Juga: Salmafina Asyik Unggah Foto-foto Party, Taqy Malik Kini Sukses Jadi Pebisnis Sampai Pamer Naik Jet Pribadi

Asfa mengatakan bahwa laporan penganiayaan yang dilayangkan Dipo sudah cukup lama dibuat, berbarengan dengan talak yang diberikan Dipo terhadap Nikita.

Sebagai informasi, sebelumnya mereka menikah secara siri.

"Itu laporan sejak 5 Juli 2018, Dipo sendiri yang melaporkan kejadiannya di Polres Jaksel," ucap Asfa kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/7/2019).

Baca Juga: Tak Menyesal Dimadu, Samira Mengaku Senang Suaminya Bisa Menikah dengan Istri Keduanya

"Dan setelah pemukulan tersebut di tanggal yang sama, Dipo lalu menjatuhkan talak kepada NM (Nikita Mirzani)," sambungnya.