Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID- Kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) di Sekolah Taruna Indonesia di Palembang meninggalkan duka.
Salah seorang siswa berinisial DBJ (14) diketahui meninggal dunia usai mengikuti kegiatan orientasi di sekolahnya.
Dikutip dari Kompas.com, DBJ disebut oleh pihak sekolah sebelumnya tewas usai berjalan belasan kilometer.
Kemudian saat melewati Prit selebar dua meter, korban mendadak pingsan tak sadarkan diri hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Setelah di rumah sakit, DBJ dinyatakan meninggal secara mendadak.
Keluarga DBJ yang merasa janggal tentang kematian anaknya kemudian mengajukan untuk melakukan autopsi.
Baca Juga: Mertua Kopda Lucky Prasetyo Ungkap Tabiat Sang Menantu yang Tewas Dikeroyok Empat Pria Kekar
Dari hasil autopsi, dokter forensik menyatakan terdapat endapan darah di bagian kepala dan di dalam dada korban.
Hal tersebut menjadi tanda-tanda adanya kekerasan akibat hantaman benda tumpul.
Dikutip dari Tribun Sumsel, polisi kini menetapkan salah satu staf pengajar SMA tersebut sebagai tersangka penganiayaan DBJ.
Baca Juga: Mertua Kopda Lucky Prasetyo Ungkap Tabiat Sang Menantu yang Tewas Dikeroyok Empat Pria Kekar
Tersangka yang ditetapkanyaitu Obi Frisman (24 tahun).
"Penetapan tersangka atas kasus pembunuhan siswa SMA Taruna sudah kita tetapkan semalam atas nama Obi Frisman yang ternyata ditunjuk dari sekolah sebagai pembina," ujar Kanit Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi, Senin (15/7/2019).
"Motifnya ialah karena Obi melihat korban ini males-malesan sehingga ia kesal dan melakukan pemukulan kepada korban."
Baca Juga: Tragis, Mempelai Wanita Ini Tewas Cuma Gara-gara Dicupang Sang Suami Saat Malam Pertama
"Lalu korban sempat memaki tersangka sehingga membuat tersangka melakukan pemukulan lagi terhadap korban,"jelasKompol Yon Edi.
Dari keterangannya saksi yang diperiksa saat penyeledikan ada 21 orang namun telah mengerucut menjadi 15 orang.
Saat ini Polresta Palembang sedang melakukan penyidikan lebih mendalam terhadap legalitas dan kompetensi dari tersangka Obi.
Tersangka ikuti hadir saat rekontruksi yang dilakukan oleh Kepolisian Polresta Palembang, Senin (15/7/2019).
Rekonstruksi yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB menampilkan empat adegan.
Dalam rekonstruksi adegan tersebut terlihat korban merasa kelelahan setelah melakukan perjalanan panjang yaitu dari Talang Jambi sampai ke belakang sekolah.
Serta ada juga pemukulan terhadap korban menggunakan bambu di bagian kepala sebelah kanan.
Tersangka disebut memukul korban dengan sebatang bambu setelah korban kelelahan akibat berjalan 13 kilometer.
"Ya seperti itulah yang kita lihat tadi rekontruksinya adanya saksi dan keterangan saksi dilapangan menjadi buktinya. Namun lebih luasnya kita akannl lihat dipersidangan," ujar pengacara tersangka Azhari.
Baca Juga: Terungkap Identitas Pengendara Mobil Jeep Rubicon yang Nekat Terobos Garis Finish Milo Run
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
(*)