Jomblo Akut Selama 35 Tahun, Pria di Pekanbaru Tega Culik dan Cabuli Anak Kecil Demi Lampiaskan Nafsu Bejatnya

Rabu, 17 Juli 2019 | 13:51
Kompas.com/Idon dan Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir

Jomblo Akut Selama 35 Tahun, Pria di Pekanbaru Tega Culik dan Cabuli Anak Kecil Demi Lampiaskan Nafsu Bejatnya

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Seorang pria ditangkap dan dilumpuhkan oleh pihak kepolisian akibat kelakuan bejatnya.

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Kasat Reskrim Pekanbaru AKP, Awaludin Syam mengatakan kalau pihaknya berhasil melumpuhkan pelaku berinisial LG (35).

Pelaku dilumpuhkan di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Misteri Foto Jadul Hari Pertama Masuk Sekolah, Jadi Kontroversi di Twitter Hingga Ditanggapi Sejarawan.

Dikutip dari Kompas.com, LG ditangkap dan dilumpuhkan karena diketahui menculik dan mencabuli anak SD di toilet sebuah SPBU di Pekanbaru.

Polisi kemudian memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya melakukan perbuatan tersebut.

Menurut Awaluddin, pelaku mengatakan dirinya mencabuli korban yang berinisial AG (9) karena kebutuhan seksual lantaran dirinya tak kunjung menikah.

Baca Juga: Gara-gara Tak Dapat Tempat Duduk, Wanita 20 Tahun Nekat Buka Rok dan Lepas Celana Dalam di Gerbong Kereta

"Tersangka mengaku karena kebutuhan seksual. Dia juga mengaku sudah 35 tahun tak kunjung menikah," ungkap Awaluddin Syam.

Awaludin kemudian menjelaskan terkait kronologi pelaku melakukan aksinya.

Korban mengaku memang awalnya sudah beberapa kali dijemput pelaku di sekolah untuk diantar pulang ke rumah.

Baca Juga: Bus Pengantar Calon Jamaah Haji Sukabumi Hilang Kendali, Rubuhkan Pagar Beton Hingga Serempet Bocah SD Sampai Tewas

Tak hanya itu, korban juga mengaku diberi uang saku sebanyak Rp 2000 oleh pelaku.

"Korban mengaku sebelumnya sudah pernah dijemput oleh pelaku, yakni pada tanggal 8 dan 9 Juli 2019. Jadi, modusnya dengan cara mengantar korban pulang ke rumah dan diberi uang Rp2.000," kata Awaluddin.

Pada Kamis (11/7/2019), pelaku kemudian menjemput korban kemudian dibawa jalan-jalan dan makan malam.

Baca Juga: 4 Fakta di Balik Pelukan Perdamaian Dewi Perssik dan Meldi Setelah Keduanya Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun saat itu pelaku tak membawa pulang korban kerumah.

Orang tua korban yang cemas anaknya tak kunjung pulang kemudian membuat berita laporan orang hilang ke kepolisian.

AG baru dipulangkan pada Jumat (12/7/2019) oleh pelaku namun diturunkan di tepi jalan tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Penampakan Diduga Pocong Dibonceng Pengendara Motor dengan Posisi Berdiri, Bikin Satpam Pabrik Terbirit-birit

Korban kemudian pulang dan mengadukan perlakuan pelaku ke orangtuanya.

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan pelaku ke kepolisian.

Kelakuan pelaku terbongkar melalui rekaman CCTV saat LG membawa korban yang masih menggunakan seragam SD menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Tak Sengaja Temukan 5 Video Mesum di File Komputer, Istri Perwira Polisi Laporkan Suaminya Sendiri ke Polda Bali

Pelaku kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribun pekanbaru