Find Us On Social Media :

Alasan Mulan Jameela CS Gugat Prabowo Usai Tak Terpilih Jadi Anggota DPR

Mulan Jameela

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata gugatan calon anggota legislatif Partai Gerindra, Rabu (17/7/2019).

Dilansir GridHot.ID dari KOMPAS TV pada Rabu (17/7/2019), dalam kasus perdata ini, 14 calon anggota legislatif menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.

Baca Juga: Mengenal Sosok Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Tangerang yang Berani Lawan Menkumham

Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu.

Baca Juga: Lagi, Kapal Patroli Indonesia Kembali Bersitegang dengan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan Karena Dihadang