Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID -Komedian Nunung ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (19/7/2019) siang.
Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, di rumah mereka yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada pukul 13.15 WIB.
Melansir Grid.ID, Rojak sang kepala keamanan rumah Nunung, menyebut Nunung sering ribut dengansuaminya sebelum terjadi peristiwa penangkapan.
"Kalau bertengkar ya itu biasa ya, namanya juga rumah tangga,” ujar Rojak di kediaman Nunung pada Sabtu (20/7/2019).
Rojak mengatakan keributan tersebut lantaran masalah rumah tangga.
Namun karena sempat cukup parah, ia mengaku mendamaikan keributan pasangan selebriti itu.
"Saya sempat melerai pada saat itu," ungkapnya.
Diketahui, atas penangkapan Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kilp sabu seberat 0.36 gram, dua plastik klip kecil bekas bungkus sabu, sedotan plastik, bong, potongan pecahan pipet kaca, serta korek api.
Walau awalnya mengaku mengonsumsi narkotika sejak lima bulan lalu, Nunung ternyata mengonsumsi narkotika sudah sejak awal, yakni 20 tahun lalu.
Fakta tersebut terungkap usai Nunung dan suaminya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Diwartakan TribunJakarta.com, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan suami Nunung bahkan lebih lama lagi jadi pengguna narkotika.
"Pengakuan tersangka NN dan suaminya, JJ sudah disampaikan di BAP bahwa betul (20 tahun)," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2019).
"Sudah awal penggunaan 20 tahun lalu dan JJ bahkan lebih, sekitar 24 tahun yang lalu," terangnya.
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Nunung secara rutin mengonsumsi dan memesan narkoba dalam lima bulan terakhir
"Sementara ini rutinitas keduanya menggunakan dengan tersangka pertama TB di BAP memang kurun waktu 5 bulan terakhir, berarti sekitar Maret. Kalau kita kaitkan antara tersangka 1, 2, dan 3," tuturnya. (*)