Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Seorang warga di Kendari kaget ketika menemukan sesosok mayat di sebuah selokan.
Dija (40) kaget melihat ada sesosok mayat berlumurah darah di selokan pinggir jalan sekitar Sungai Wanggu, Kendari.
Setelah melaporkan mayat tersebut ke RT setempat kemudian para warga memanggil polisi untuk menjalani penyelidikan.
Dikutip dari Kompas.com, kejadian ini tepatnya terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan evakuasi terhadap jasad tersebut.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.
Pasalnya ada luka tusukan dan robek di tubuh jasad tersebut.
"Saya sudah lihat kondisi tubuh jenazah, diduga pembunuhan. Di tubuhnya ada tusukan, robek di bagian perut, dahi dan jari tangan. Diduga pembunuhan, tapi kami masih lakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," ungkap Jemi Junaidi di TKP.
Dikutip dari Tribun Timur, setelah dilakukan identifikasi, diketahui kalau korban ternyata bernama Abu Saila alias Aditya.
Aditya sendiri merupakan seorang presenter Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya Aditya memang sudah dilaporkan hilang sejak Sabtu (20/7/2019).
Hal itu diketahui dari penuturan istri korban.
Baca Juga: Dianggap Lakukan Praktik Sihir dan Ilmu Hitam, 4 Anggota Keluarga Dihakimi Warga Desa Hingga Tewas
Aditya awalnya pamit untuk membayar tagihan internet melalui mesin ATM dengan mengendarai Toyota Avanza sekitar pukul 20.00 WITA.
Namun korban tak kunjung pulang bahkan ponselnya tak dapat dihubungi.
Setelah mendapatkan berbagai fakta, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh Aditya.
Polres Kendari menangkap Achfi Suhasim (29), terduga pelaku pembunuhan presenter TVRI Sulawesi Tenggara (Sultra) Abu Saila alias Aditya (55).
Achfi ditangkap di sebuah kamar indekos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui motif Achfi melakukan pembunuhan tersebut.
Pelaku diketahui membunuh Aditya karena sakit hati pernah dilecehkan secara fisik oleh korban.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban pernah melecehkan pelaku secara fisik. Soal dilecehkan bagaimana, kami masih selidiki lagi pelaku," kata Jemi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kendari, Minggu (21/7/2019).
Kini pelaku masih akan diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.
Achfi disangkakakn melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)