Merasa Tak Tahan Merawat Anak Angkatnya yang Berkebutuhan Khusus, Seorang Pria di Aceh Bunuh Putranya dengan Racun Tikus

Kamis, 25 Juli 2019 | 16:24
Serambi News/Jafaruddin

Dua terdakwa kasus pembunuhan pria berkebutuhan khusus bersama terdakwa lainnya menaiki mobil setelah menjalani di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (24/7/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Dalam kondisi apapun, orang tua akan selalu menjaga dan mengurus buah hatinya.

Apalagi jika sang anak memiliki kebutuhan khusus, maka peran orang tua akan sangat penting nantinya.

Namun orang tua yang satu ini justru berbeda.

Baca Juga: Layaknya Film Hollywood, Aksi Polisi Hentikan Mobil yang Tak Mau Ditilang Sampai Bertahan di Kap Depan Pelaku Viral di Sosial Media

Ayah yang satu ini justru tega bunuh anaknya sendiri yang memiliki kebutuhan khusus dengan cara meracuninya.

Dikutip dari Serambi News, kejadian ini terjadi tepatnya di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Korban diketahui bernama M Amin alias Bambang (26) dan merupakan pemuda berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Sempat Viral karena Larang Warga Lokal Berenang di Depan Vilanya, Kini Bule Arab di Bali Gantian Diusir Polisi

Bambang ditemukan tewas dan jasadnya membusuk di dekat pembuangan sampah Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepoilsian, Bambang diketahui tewas diracun atas perintah ayah angkatnya sendiri.

ayah angkat Bambang, Zulisupandi (54) merupakan seorang supir asal Desa Pante Baro Glee Siblah, Bireuen.

Baca Juga: 5 Fakta Ibu dan Anak Nekat Dirikan Tenda Tirakat di Tengah Hutan Hampir Setahun Penuh, Cuma Diam Saat Ditanya Kapolsek Karena Sedang Topo Bisu

Zulisupandi menyuruh rekannya, Suryadi (42) untuk membunuh Bambang.

Dikutip dari Kompas.com, Bambang sendiri sudah sedari kecil menjadi anak angkat tersangka.

Zulisupandi mengaku mencoba menyingkirkan Bambang karena sering mengamuk.

Baca Juga: Masih Berkeliaran Hingga Libatkan 2 Negara, Andi Baso Jadi WNI Paling Dicari di Balik Bom Gereja Jolo, Diburu Polisi Indonesia dan Filipina

Awalnya Zulisupandi hanya berencana membawa Bambang ke Panti Asuhan namun renca itu berubah.

Zulisupandi akhirnya bertemu Suryadi dan muncullah rencana untuk menghabisi Bambang.

Suryadi selaku eksekutor memberikan Bambang teh yang sudah dicampur racun tikus.

Baca Juga: Viral Anggota TNI Hukum Sopir Truk Ugal-ugalan Koprol di Tengah Jalan Karena Resahkan Warga Bogor, Jalanan Macet Tak Jadi Halangan

Suryadi mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1.050.000 dari Zulisupandi untuk aksi pembunuhan itu.

Kini kedua tersangka disebut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana.

Keduanya akan kembali disidang para Rabu (31/7/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Serambi News