Find Us On Social Media :

Babak Baru Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Depok, Berawal dari Keinginan Loloskan Pelaku Tawuran Berakhir dengan Ancaman Hukuman Mati

Ilustrasi

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Kasus polisi tembak polisi kini memasuki babak baru.

Kejadian yang terjadi di Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (25/7/2019) malam itu akan diusut tuntas.

Dikutip dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto tega menembak mati seniornya, Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis Depok.

Baca Juga: Kisah Herayati, Anak Tukang Becak Lulusan Terbaik ITB yang Kini Menjadi Dosen Kimia Untirta di Usia 22 Tahun

Padahal keduanya sendiri bertugas di kantor yang berbeda.

Brigadir Rangga Tianto sebagai pelaku dikatakan Irjen Zulkarnain Adinegara bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati.

Pelaku juga akan dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Dulu Atlet Basket Ternama Hingga Bikin Agnez Monica Jatuh Cinta, Wijin Kini Banting Stir Kerja di Pabrik Saat Pacari Gisella Anastasia

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka.

Zulkarnain mengatakan ada tiga peraturan yang sudah dilanggar oleh pelaku.

Pertama menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy.