Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kasus polisi tembak polisi kini memasuki babak baru.
Kejadian yang terjadi di Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (25/7/2019) malam itu akan diusut tuntas.
Dikutip dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto tega menembak mati seniornya, Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis Depok.
Padahal keduanya sendiri bertugas di kantor yang berbeda.
Brigadir Rangga Tianto sebagai pelaku dikatakan Irjen Zulkarnain Adinegara bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati.
Pelaku juga akan dipecat dari kepolisian.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka.
Zulkarnain mengatakan ada tiga peraturan yang sudah dilanggar oleh pelaku.
Pertama menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy.
Kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas.
Ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Dikutip dari Wartakota, pihak kepolisian masih mencoba mendalami motif utama penembakan tersebut.
Baca Juga: Berlirik Bahasa Arab, Konser Haram di Jakarta Diwarnai Jungkir Balik Penonton di Bawah Panggung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.
Pasalnya Brigadir RT emosi lantaran rekannya, Bripka RE menolak permintaannya dengan nada kasar.
Keduanya tengah menangani kasus tawuran.
Awalnya, Bripka RE mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.
Tak lama, orang tua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R.
Kedua polisi yang datang bersama orang tua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskan FZ.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Brigadir RT merasa penolakan yang disampaikan Bripka RE bernada kasar.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.
Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
Bak kerasukan setan, Brigadir RT menembak Bripka RE secara membabi buta hingga tujuh kali tembakan.
Ketujuh kali tembakan itu disebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut.
Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
(*)