Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Polsek Cimanggis, Depok berubah menjadi mencekam pada Kamis (24/7/2019).
Pasalnya waktu itu merupakan saat dimana polisi menembak polisi terjadi.
Dalam peristiwa itu, seorang anggota polisi Bripka Rachmat Effendi menjadi korban setelah tujuh peluru bersarang di tubuhnya.
Insiden polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (25/7/2019) malam kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Pelaku bernama Brigadir Rangga Tianto tega membunuh seniornya, Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis Depok.
Brigadir Rangga Tianto bertugas di Baharkam Mabes Polri, sementara Bripka Rachmat Effendi bertugas di Samsat Polda Metro Jaya.
Atas peristiwa penembakan tersebut, Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
Dikutip dari Kompas.com, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.
Baca Juga: Punya Penghasilan Super Fantastis, Bocah 6 Tahun Asal Korea ini Jajan Rumah Seharga Rp 100 Miliar
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rachmat Effendi, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.
Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Brigadir Rangga Tianto menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.
"Ini adalah senjata organik yang memang pegangan yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.
"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.
Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali.
Selain kondisi senjata, kesehatan psikis yang bersangkutan juga diperiksa.
Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.
Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.
"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.
Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali.
Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.
"Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tutur dia.(*)