Kesehatan Jiwa Brigadir Rangga Tianto Dipertanyakan Usai Tembak Seniornya Sesama Polisi, Pelaku Ternyata Pakai Senjata Organik Polri dan Ada Sejumlah Tes yang Harus Dilalui

Jumat, 26 Juli 2019 | 19:25
wartakota

Polisi Tembak Polisi, Tangis Pilu Putra Korban Penembakan: Aku Gak Rela Papa Pergi

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Polsek Cimanggis, Depok berubah menjadi mencekam pada Kamis (24/7/2019).

Pasalnya waktu itu merupakan saat dimana polisi menembak polisi terjadi.

Dalam peristiwa itu, seorang anggota polisi Bripka Rachmat Effendi menjadi korban setelah tujuh peluru bersarang di tubuhnya.

Baca Juga: Salahi Aturan Polri, 3 Kemungkinan Putusan Vonis Brigadir Rangga Usai Hilangkan Nyawa Seniornya Bripka Rachmat Effendi

Insiden polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (25/7/2019) malam kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Pelaku bernama Brigadir Rangga Tianto tega membunuh seniornya, Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis Depok.

Brigadir Rangga Tianto bertugas di Baharkam Mabes Polri, sementara Bripka Rachmat Effendi bertugas di Samsat Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Usai Aksi Wanita Jilat Es Krim, Kini 2 Remaja Lakukan Hal Serupa dengan Ludahi Botol Soda di Supermarket Lalu Dikembalikan ke Lemari Pendingin

Atas peristiwa penembakan tersebut, Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

Dikutip dari Kompas.com, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

Baca Juga: Punya Penghasilan Super Fantastis, Bocah 6 Tahun Asal Korea ini Jajan Rumah Seharga Rp 100 Miliar

IST
IST

Polisi Brigadir Rangga Tianto yang menembak seniornya, polisi Bripka Rahmat Efendy, ternyata paman pelaku tawuran.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.

Baca Juga: Seruduk Puskesmas Hingga Tewaskan Putri Seorang Bidan, Pengemudi Trailer yang Alami Kecelakaan maut di Mojosongo Boyolali Tak Punya SIM dan Konsumsi Narkoba

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rachmat Effendi, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Brigadir Rangga Tianto menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.

Baca Juga: Nasib Apes Kurir Narkoba, Auto Masuk Bui Usai Mobil Van yang Dikemudikan Angkut Barang Haram Senilai Rp 1,9 Triliun Tabrak Mobil Polisi

shuttershock
shuttershock

Tersulut Emosi hingga Polisi Tembak Polisi, Pelaku Merupakan Paman dari Orang yang Diamankan Korban

"Ini adalah senjata organik yang memang pegangan yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.

"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.

Baca Juga: Menangis Histeris Tak Rela Ayahnya Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi, Putra Bripka RE Ucapkan Permintaan Terkhirnya Pada Sang Papa

Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali.

Selain kondisi senjata, kesehatan psikis yang bersangkutan juga diperiksa.

Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.

Baca Juga: Peralatannya Tak Steril dan Sering Dihinggapi Kecoa, Salon Kecantikan Ilegal di Australia Ditutup Usai Pelanggannya Idap Virus HIV dan Hepatitis

TribunJakarta.com/Bima Putra
TribunJakarta.com/Bima Putra

5 Fakta Kasus Polisi Tembak Mati Seniornya di Depok, Dipicu Emosi hingga Ancaman Dihukum Seumur HIdup

Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.

"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.

Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali.

Baca Juga: Disakralkan dan Diperlakukan Sebagai Hewan Istimewa, Seorang Pria di Pakistan dengan Motornya Rela Boncengkan Seekor Sapi yang Lelah Berjalan

Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.

"Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tutur dia.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, TribunnewsBogor.com