Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat komedian Nunung dan suaminya memasuki babak baru.
Pasalnya, polisi berhasil menemukan bandar yang memasok narkoba kepada Nunung.
Dikutip dari PMJNews, bandar yang memasok sabu ke Nunung ternyata merupakan seorang mantan napi narkotika berinisial ERS.
Baca Juga: Areeya Jason, Wanita Thailand yang Ngaku Punya Anak dari Pablo Benua Kini Buka Suara
ERS berhasil ditangkap pada Minggu (21/7/2019) di Lapas, Jawa Barat dengan barang bukti sabu beserta satu unit handphone.
Pelaku melakukan pengedaran barang terlarang tersebut dari dalam penjara.
"Awalnya tim telah melakukan penangkapan tersangka HM alias Hery alias Tabu, JJS dan TRP alias Nunung, dengan barang bukti sabu 0,36 gram," kata Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (24/07/2019).
Baca Juga: Terdepak dari Dewa 19, Ari Lasso Sebut Ahmad Dhani Pernah Cicipi Narkoba di Masa Lalu
Melansir dari Kompas, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penjualan narkotika jenis sabu yang dijual kepada Nunung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ada enam tersangka yang terlibat.
Masing-masing berinisial HM alias TB, E, IP, K, AT, dan ZUL, yang memiliki peran berbeda-beda.
Tersangka TB adalah orang yang memberikan barang haram kepada Nunung dan suaminya pada Jumat pekan lalu.
Sementara itu, tersangka TB membeli barang haram tersebut dari tersangka E yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat.
"Setelah kami menangkap NN, dia menyampaikan mendapatkan barang dari si TB alias HM. Kemudian kami interogasi si TB, dia mengatakan mendapatkan barang dari tersangka E," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Setelah mendapatkan konfirmasi jumlah pesanan dari tersangka TB, tersangka E akan berkoordinasi untuk mendapatkan sabu-sabunya dari tersangka IP.
Diketahui, tersangka IP merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor juga.
"Tersangka E ini merupakan narapidana di dalam lapas. Kebetulan si tersangka E ini dimintai tolong oleh tersangka TB untuk mencarikan sabu. Tersangka E meminta dicarikan sabu kepada tersangka IP. IP kemudian meminta sabu kepada ZUL," kata Calvijn.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut dari ZUL, tersangka E kemudian akan berkoordinasi dengan tersangka K yang berada di luar penjara untuk menyerahkan sabu kepada TB.
Tersangka lainnya yang berinisial AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.
Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka yakni tersangka AT, K, dan ZUL.
Kendalikan penjualan narkoba dari dalam Lapas
Calvijn menjelaskan, tersangka TB dan tersangka E berkomunikasi melalui ponsel yang dikendalikan dari dalam penjara.
"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ujar Calvijn.
Baca Juga: Polisi Sebut Nunung Baru 5 Bulan Pakai Narkoba, Indro Warkop: Lah, Sekarang Lagi...
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengatakan, tersangka E mendapatkan ponsel dari pihak keluarga.
Pihak keluarga E menyelundupkan ponsel tersebut dalam bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk tersangka E di lapas.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata Tomi.
Tomi mengatakan, aksi penyelundupan tersebut lolos dari pengawasan petugas karena pihaknya tak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana di lapas.
Sebab, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.
Baca Juga: Belum Izinkan Putra Sulung Nunung Besuk Sang Ibu dan Ayah Tirinya, Polisi Beri Penjelasan
Narkoba didistribusikan dengan perantara tiang listrik
Calvijn mengungkapkan, pendistribusian sabu dari tersangka E kepada tersangka TB dilakukan dengan perantara tiang listrik yang berada di bawah flyover kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Barang haram tersebut diletakkan di tiang listrik oleh tersangka K atas perintah tersangka E.
Baca Juga: Potret Masa Mudanya Bikin Pangling, Pantas Saja Nunung Jadi Gadis Idaman Saat Masih di Srimulat
Kemudian, tersangka K akan memberi sebuah tanda yang menunjukkan lokasi pengambilan sabu-sabu pada tiang listrik itu.
Hal ini bertujuan memudahkan tersangka TB yang nantinya akan mengambil barang haram tersebut.
Tersangka TB mengaku telah bertransaksi jual beli sabu melalui perantara tiang listrik sebanyak enam kali sejak Maret 2019.
"Beberapa kali pengambilan, dia (tersangka TB) mengaku baru enam kali pengambilan," ujar Calvijn.
(*)