Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -TNI menambahpasukan elit baru bernama Komando Operasi Khusus (Koopsus).
Dikutip dari Kompas.com,Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan Koopssus TNI di Markas Besar TNI, Selasa (30/7/2019).
"Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim pada hari ini Selasa 30 juli 2019 pukul 08.15 WIB Komando Operasi Khusus saya nyatakan diresmikan," kata Hadi dalam upacara peresmian Koopsus TNI.
Koopsus TNI beranggotakan sejumlah prajurit TNI yang sebelumnya tergabung dalam satuan elite di tiap matra TNI yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Hadi menuturkan, personil Koopsus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus baik di dalam maupun luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi.
"Sebagai satuan elite, personil Koopsus TNI yang berasal dari pasukan khusus dari ketiga matra merupakan prajurit-prajurit pilihan," ujar Hadi.
Satuan tersebut dikomandoi oleh Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI.
Upacara peresmian tersebut dilanjutkan dengan pengambilan sumpah terhadap Rochadi sebagai Komandan Koopsus TNI dan penandatanganan pakta integritas.
Selain itu, upacara peresmian Koopsus TNI juga diwarnai oleh aksi terjun payung oleh para prajurit TNI.
Sejumlah pejabat tampak menghadiri upacara peresmian Koopssus TNI antara lain Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna, serta Kabarhakam Polri Komjen Condro Kirono yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang baru diresmikan dibentuk untuk memberantas aksi terorisme di dalam maupun luar negeri.
"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Hadi melanjutkan, Koopsus TNI nantinya akan berkoordinasi dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam upaya memberantas terorisme.
Melansir dari Antara, pembentukan Koopsus merupakan implementasi dari 11 program prioritas yang dicanangkan saat dilantik sebagai panglima TNI, yaitu pembentukan pasukan khusus trimatra.
"Pembentukan Koopsus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk di antaranya UU Nomor 5/2018 yang juga mengatur perlibatan TNI dalam penanggulan terorisme," katanya.
Selain itu, sejalan juga dengan Peraturan Presiden Nomor 42/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Hadi mengatakan secara tegas UU tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
"Oleh karenanya, perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat UU, terutama bila dipandang sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Panglima TNI.
Panglima TNI memastikan Koopsus TNI yang baru diresmikan akan menajalankan fungsi penangkal terorisme sebesar 80 persen.
"Tugas fungsinya adalah penangkal, penindak dan pemulih. Penangkal, di dalamnya adalah 'survillance', yang isinya intelejen, 80 persen kita laksanakan adalah 'survillance' atau observasi jarak dekat," jelasnya.
Sisanya, yakni 20 persen adalah fungsi penindakan sehingga intelejen ada pada fungsi penangkalan.
Hadi menyebut ciri koopsus TNI adalah kecepatan dan kemungkinan hasil operasi yang mendekati 100 persen.
"Kecepatan adalah ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintakahkan untuk bergeral dengan cepat, dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," tegasnya.
Pasukan Koopsus beranggotakan inti satu kompi, sedangkan dengan seluruh pendukung termasuk survillance untuk peran intelejen berjumlah 400 orang.
Secara struktural, Koopsus dibentuk dalam satu wadah Badan pelaksana Pusat (Balakpus) memiliki jalur komando langsung di bawah Panglima TNI yang sewaktu-waktu bisa digunakan atas perintah presiden RI.
(*)