Find Us On Social Media :

Pinjam Uang dari Aplikasi Online Sebanyak Rp 5 Juta, SM Justru Didenda Rp 75 Juta Hanya Gara-gara Nunggak 2 Bulan

Ilustrasi Uang

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Belum selesai kasus pinjaman ilegal di Solo yang lecehkan pelanggannya, kini muncul lagi korban yang melapor akibat aplikasi fintech ilegal tersebut.

Sebelumnya seorang wanita berinisial YI menjadi korban pencemaran nama baik dari sebuah perusahaan jasa peminjaman uang online yang diduga ilegal.

Pasalnya, YI yang diketahui menunggak hutang di perusahaan tersebut menjadi viral karena fotonya disebarluaskan oleh pihak oknum perusahaan.

Baca Juga: Ketegangan Antara Inggris dan Iran Semakin Meningkat, Angkatan Laut Kerajaan Putuskan Kirim Kapal Perang Perusak HMS Duncan

Dikutip dari Tribun Jateng, Nama dan foto YI menjadi viral karena adanya pesan yang berisi rela digilir demi bayar hutang.

Tak hanya dilecehkan, YI juga diteror oleh 30 nomoe yang berbeda yang mempermasalahkan hutangnya.

"Klien kami tiap hari ditelepon pakai nomor yang berbeda-beda. Saat dijawab, obrolannya selalu bernada ancaman, makian dan sebagainya," tambah Sukadewa selaku kuasa hukum YI.

Baca Juga: Bikin Geger Netizen, Mantan Pemain Film Dewasa Mia Khalifa Berhasil Kunjungi Tempat Terlarang Area 51: Saya Akan Bebaskan Alien

Semenjak kejadian ini menjadi viral, para korban pinjaman online ilegal pun mulai berdatangan untuk melaporkan hal yang serupa.

Di Solo sendiri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya menyatakan pihaknya menangani 7 laporan tetang pinjaman online.

Diduga perusahaan fintech tersebut memberikan pinjaman dengan bunga yang dibebankan cukup besar.