Desanya Akan Dirazia Tim Cobra Polres Lumajang, Tokoh Masyarakat Setempat Bocorkan Rencana Razia ke Warga dengan Pengeras Suara Masjid

Selasa, 30 Juli 2019 | 15:54
Surya/Sri Wahyunik

Motor Bodong yang disembunyikan warga

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Sebagai seorang tokoh masyarakat tentu saja harus memiliki tingkah laku yang mementingkan norma dan etika.

Pasalnya, tokoh masyarakat di suatu daerah biasanya menjadi percontohan untuk warga sekitarnya.

Namun di desa yang satu ini, tokoh masyarakat setempat justru ikut melakukan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: 4 Fakta Jodi, Bocah SD yang ke Sekolah Pakai Baju Kotor dan Tanpa Alas Kaki Ternyata Anak Yatim dan Tinggal di Gubuk Kecil Bersama Kakek Neneknya

Dikutip dari Surya Malang, kejadian ini terjadi di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, Jawa Timur.

Saat itu Tim Cobra Polres Lumajang menggelar operasi kendaraan bodong ke desa tersebut.

Operasi tersebut dilakukan dari rumah ke rumah.

Baca Juga: Selama Ini Jadi Teka-teki TNI, Modus Pengiriman Amunisi dan Narkoba ke KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Berhasil Dibongkar Polisi, Alat Musik Jadi Tamengnya

Namun ketika operasi tersebut berlangsung, polisi menduga ada yang membocorkan razia tersebut.

Pasalnya, banyak rumah ditinggalkan penghuninya dalam kondisi dikunci rapat sehingga polisi menduga operasi itu bocor ke telinga masyarakat.

Meski begitu, polisi tetap bisa menemukan lima unit sepeda motor bodong.

Baca Juga: Harga Tanah di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah Naik 4 Kali Lipat Usai Kepala Bappenas Bocorkan Kandidat Pulau yang Bakal Gantikan Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara

Kelima motor tersebut ditemukan di salah satu kebun milik warga yang tanahnya curam.

Motor-motor tersebut tertimbun beberapa daun pisang.

Surya/Sri Wahyunik
Surya/Sri Wahyunik

Tempat penemuan motor bodong yang disembunyikan warga

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Gede Putu Atma Giri menyebutkan timnya berhasil menemukan motor bodong tersebut dari jejak yang tersisa.

Baca Juga: Pinjam Uang dari Aplikasi Online Sebanyak Rp 5 Juta, SM Justru Didenda Rp 75 Juta Hanya Gara-gara Nunggak 2 Bulan

Nomor mesin dan kunci motor juga nampak sudah rusak dan dihaluskan.

Menurut keterangan warga, ada sejumlah tokoh masyarakat yang menyebarkan informasi terkait razia motor tersebut.

Informasi tersebar melalui aplikasi percakapan dan dari mulut ke mulut.

Baca Juga: Tak Terima Seekor Ular Telah Menggigit Tubuhnya, Pria Asal India ini Balas Gigit Ular Tersebut Hingga Tubuhnya Putus

Bahkan disebutkan informasi terkait razia tersebut diumumkan lewat pengeras suara masjid.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengimbau Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

"Pesan saya, jangan bangga ikut dalam lingkaran kejahatan. Lebih baik membeli kendaraan yang jelas dari mana asal usulnya, ketimbang membeli motor murah namun akhirnya harus berurusan dengan Tim Cobra,” imbuh Arsal.

Baca Juga: Bikin Geger Netizen, Mantan Pemain Film Dewasa Mia Khalifa Berhasil Kunjungi Tempat Terlarang Area 51: Saya Akan Bebaskan Alien

Jika nantinya tertangkap di jalan menggunakan kendaraan bermotor tanpa surat ayag motor bodong, pemilik bisa dikenakan pidana kurungan.

Dikutip dari Hukum Online, Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan.

Atau bisa didenda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Pasca Bercerai dari Risty Tagor dan Gagal Jadi Pilot, Stuart Collin Banting Setir Jualan Pisang Goreng Demi Menyambung Hidup

Hukuman tersebut didasarkan pada pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber hukumonline.com, Surya Malang