Laporan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan data pribadi yang sifatnya sangat privasi.
Karena sifatnya yang sangat privasi, data KTP dan KK wajib dijaga kerahasiannya agar tak disalahgunakan oleh orang lain.
Namun apa jadinya jika KTP dan KK diperjualbelikan oleh pihak tak bertanggung jawab?
Dikutip GridHot.ID dari akun Twitter @hendralm, 26 Juli 2019, pemilik akun mengunggah tangkap layar dari media sosial Facebook tentang soal jual beli data KTP dan KK.
"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila gila gila," demikian unggahan akun Twitter @hendralm.
Dalam unggahannya, tampak bukti-bukti percakapan jual-beli data pribadi KK dan NIK di grup Facebook bernama Dream Market Official.
NIK dan KK itu diduga digunakan untuk mendaftar ke berbagai aplikasi.
Menanggapi indikasi kasus jual-beli data KK dan NIK yang viral di media sosial tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thajo Kumolo mengatakan pihaknya sudah melapor ke Bareskim Polri.
"Hari ini Dukcapil melaporkan ke Bareskim ya. Walaupun data itu di Dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan juga aman," kata Tjajo, di Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu tindak kejahatan yang hari ini tim melaporkan untuk diusut," tambahnya.
Baca Juga: Punya Nama 'Menang Prabowo', KTP Pria Ini Viral di Media Sosial
Saat yang bersamaan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memang berkoordinasi dengan Bareskim Polri agar penyalahgunaan data KK dan NIK ini bisa ditelusuri lebih jauh.
Sebab, ia ingin ada ketenangan di masyarakat.
"Kita hanya melaporkan peristiwa. Kan yang ada di media sosial Facebook itu. Nanti akan bisa ditindaklanjuti tentu saja polisi, aparat penegak hukum, kami memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami udah cek semuanya, dipastikan tidak ada dari internal," kata Zudan yang mendampingi Tjahjo di Ombudsman.
Zudan juga mengimbau agar masyarakat hati-hati dengan tidak mengunggah data pribadi, seperti data kependudukan, ke media sosial atau memberikan ke pihak lain yang dirasa tidak berwenang menerima data tersebut.
"Saya juga berikan saran ke masyarakat. Kalau, misalnya, masyarakat memberikan datanya ke bank, bangunlah konsensus, buat perjanjian sama bank, jangan data saya digunakan untuk keperluan di luar transaksi," ujar Zudan.
"Dengan asuransi juga, buat konsensus jangan digunakan untuk keperluan lain di luar asuransi ini," pungkasnya. (*)