Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kasus pencabulan atas seorang ayah yang dilakukan kepada anaknya sendiri kembali terungkap.
Seorang pria asal Lumajang tega mencabuli putrinya sendiri selama 4 tahun.
Dikutip dari Tribunnews, pelaku diketahui bernama Sugeng yang berusia 44 tahun.
Sugeng tega memperkosa putri kandungnya sendiri hingga 50 kali.
Perbuatan bejat Sugeng dilakukannya sejak putrinya berumur hingga 16 tahun hingga berusia 19 tahun.
Sugeng sendiri merupakan warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sugeng ditangkap aparat kepolisian usai aksi bejatnya berhasil diungkap aparat.
Mengutip Surya, kasus pencabulan yang dilakukan Sugeng kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Terungkapnya aksi bejat Sugeng ini, sampai membuat Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban geram.
“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ungkap Arsal.
Arsal mengatakan, bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini guna mencari tahu apakah ada anak-anak lain di dalam kasus ini.
Hal yang lebih mengejutkan lagi, Sugeng ternyata memiliki 5 orang istri.
Seakan masih kurang puas punya 5 orang istri, Sugeng tega mencabuli putrinya sendiri.
Sugeng kemudian ditahan di sel Mapolres Lumajang akibat perbuatan bejatnya.
Saat ditahan, Sugeng kemudian dihajar sejumlah tahanan lain akibat perbuatan tersebut.
Wajahnya babak belur dan lebam. Mata dan bibirnya juga bengkak. Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, Sugeng dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres.
Hal tersebut baru diketahui di pagi harinya saat petugas melihat wajah Sugeng yang penuh lebam dan memar.
"Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng," katanya, Kamis (1/8/2019) pagi.
Akibat kejadian itu, Sugeng kini dipisahkan dengan tahanan lain.
Sugeng kini ditahan di ruang tahanan khusus dan terisolasi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan Sugeng nantinya terancam hukuman penjara 15 tahun maksimal dan denda Rp 5 miliar.
(*)