Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Lama tak terdengar kabarnya, mantan pebulutangkis Taufik Hidayat diperiksa KPK pada Kamis (1/8/2019) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari Kompas.com, maksud kedatangan Taufik Hidayat di markas KPKuntuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan jika Taufik diperiksa dalam proses penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," kata Febri, Kamis (1/8/2019).
Taufik diperiksa selama kurang lebih lima setengah jam.Ia masuk ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar Gedung KPK pada pukul 15.34 WIB.
Ditemui selepas pemeriksaan, Taufik mengaku dicecar sejumlah pertanyaan yang umumnya berkaitan dengan Menpora Imam Nahrawi.
"Kurang lebih ada lumayan ya, 8-9 (pertanyaan) ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, enggak ada yang gimana-gimana. Tentang Menpora saja sih, yang lain enggak ada, itu saja," kata Taufik.
Saat ditanya oleh wartawan apakah Taufik ditanya mengenai proposal dan hibah, alokasi honor di Satlak Prima, atau hubungannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, Taufik menggeleng.
"Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain," ujar peraih medali emas Olimpiade 2004 tersebut.
Dikutip dari Antara,pemeriksaan Taufik berkaitan dengan kasus baru yang merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah KONI yang melibatkan pejabat KONI dan Kemenpora.
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri Diabsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Febri menyampaikan, KPK tengah mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul dari kasus suap hibah KONI.
Namun, Febri enggan menyebut perkara apa yang sedang KPK dalami.
"Yang pasti ada beberapa fakta-fakta persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ujar Febri.
Dalam perkara sebelumnya, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Sekjen KONI Ending Faud Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.
Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Sementara itu, tiga terdakwa dari Kemenpora, Mulyana, Eko, dan Adhi masih menjalani proses persidangan.
(*)