Find Us On Social Media :

Mengenal Wanprestasi, Pasal Tentang Perjanjian yang Digunakan Alfridus untuk Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Sedang heboh terkait pemberitaan seorang pria yang menggugat mantan kekasihnya karena ditinggal menikah dengan laki-laki lain.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kejadian ini terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria yang diketahui bernama Alfridus Aliyanto (41) yang merupakan warga Desa Blatatin itu menggugat mantan kekasihnya sendiri.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa Berpusat di Banten Guncang Jakarta dan Sekitarnya, Berpotensi Tsunami, BMKG Beri Himbauan

Mantan kekasihnya yang bernama Fransiska Nona Liin dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkan Alfridus untuknya.

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun lamanya.

Dikutip Gridhot dari tayangan Kompas TV pada Jumat (2/8/2019), Alfridus awalnya memiliki perjanjian jika mantan kekasihnya harus mengembalikan uang yang telah dia keluarkan selama pacaran 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.

Baca Juga: Viral! Gagal Perkosa Kenalannya yang Bernama Lisa, Agus Usir Calon Korban, Setelah Diinterogasi Polisi Ternyata Sama-sama Lelaki

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak," kata Alfridus.