Ditangkap Kepolisian Malaysia Gara-gara Rusak 15 Patung di Kuil yang Dianggapnya Sebagai Berhala, Pemuda Aceh Mengaku Diperintah Nabi, Simak Keterangan Keluarga Pelaku

Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:13
YouTube Buletin TV3

Seorang pemuda warga Gempong, Pandang Kawa, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya, ditangkap polisi Ipoh, Perak, Malaysia, Sabtu (17/8/2019).

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Pemuda warga Gempong, Pandang Kawa, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya, ditangkap polisi Ipoh, Perak, Malaysia, Sabtu (17/8/2019).

Pemuda tersebut ditangkap atas tuduhan menghancurkan 15 patung di Kuil Sri Maha Mariamman, Lapangan Panorama.

Dilansir GridHot.ID dari Serambinews.com, pemuda itu diketahui bernama Hendri (25), yang merantau ke Malaysia sejak tahun 2012.

Baca Juga: Sosok Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan, Pangeran Abu Dhabi yang Jauh-jauh Hadiahi Masjid di Solo untuk Presiden Jokowi

Dodi, kakak kandung Hendri mengaku kaget dan sedih atas hal yang dilakukan adiknya tersebut.

"Iya, sudah tahu, dan kami sangat sedih dan kaget," ujar Dodi saat ditemui di kantor Camat Tangan-tangan, Senin (19/8/2019).

Ia tak menyangka adiknya itu bisa melakukan tindakan penghancuran patung di KuilSri Maha Mariamman, Lapangan Panorama.

Sebab, kata Dodi, saat Hendri berangkat pertama kali ke Malaysia pada tahun 2012 hingga tahun 2017, tidak ada permasalahan pada diri adiknya.

Baca Juga: Mengenal Zulaikha, Guru Berparas Cantik yang Sering Terima Surat Cinta dari Murid-muridnya, Kisahnya Viral Usai Diunggah di Media Sosial Twitter

"Ini berangkat kedua, pertama lima tahun, alhamdulillah tidak ada persoalan. Ini berangkat kedua, sudah berjalan dua tahun, uda musibah seperti ini," katanya.

Dodi mengaku berkomunikasi dengan Hendri sekitar sebulan yang lalu, usai dirinya mendapat kabar dari salah seorang warga Padang Kawa yang menyatakan Hendri dalam keadaan sakit atau tidak waras.

"Dipeugah leh gob, jih peungo tauhid jih nyan? (Dibilang orang dia, dia gila tauhid) namanya itu?" ujar Dodi.

Baca Juga: Viral Diduga Pernah Masuk TV, Inilah Sosok Mahasiswa PTN di Yogyakarta yang Sebar Foto dan Video Panas dengan Sang Pacar Karena Tak Direstui Orangtua

Namun, saat berkomunikasi dilakukan, kata Dodi, Hendri terlihat dalam keadaan sehat.

YouTube Buletin TV3
YouTube Buletin TV3

Pemuda aceh hancurkan 15 patung di Kuil Sri Maha Mariamman, Lapangan Panorama, di Lapangan Perdana, Sabtu (17/8/2019).

Bahkan, Hendri sempat meyakinkan pihak keluarga jika dirinya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa seperti yang disampaikan oleh banyak orang.

"Kalau kawannya yang miliki handphone, karena dia gak ada handphone. Hendry itu kalau ngomong santai gini, normal, tapi kalau uda panjang, ka meucawoe laju, ntah apa-apa dia bilang. Mungkin itu yang ada persoalan dia," terang Dodi.

Lebih lanjut, Dodi menyebut soal video pengakuan Hendri yang berisikan bahwa adiknya itu melakukan penghancuran patung di kuil atas dasar perintah Nabi Ibrahim.

Baca Juga: Pemuda Indonesia Ditangkap Kepolisian Malaysia usai Hancurkan 15 Patung Berhala Menggunakan Pipa, Kerugian Kuil Ditaksir Mencapai Ratusan Juta Rupiah

"Dalam video kan dia ngaku, kalau dia melakukan itu, karena menjalankan perintah Nabi Ibrahim. Loen yakin jih ka hana pas, karena pasca peuhancoe patong nyan (Saya yakin dia sudah tidak waras, karena sesudah mengancurkan patung itu), dia tidur di lapangan yang hanya berjarak 100 meter dari kuil," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh BH Online, seorang pemuda yang diyakini sebagai orang asing telah ditangkap kepolisian, setelah menghancurkan 15 patung di Kuil Sri Maha Mariamman, Lapangan Panorama, di Lapangan Perdana, Sabtu (17/8/2019).

Dalam insiden yang terjadi pada pukul 01:15 waktu setempat, pemuda tersebut diyakini telah mematahkan semua patung menggunakan pipa.

YouTube Buletin TV3
YouTube Buletin TV3

Kuil Sri Maha Mariamman, Lapangan Panorama.

Baca Juga: Sempat Diajak Menikah oleh Nikita Mirzani, Vicky Nitinegoro Akhirnya Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Ibu Tiga Anak Itu

Aksi pemuda yang belum diketahui namanya ini diketahui oleh warga yang tinggal di apartemen di dekat lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi mata, MS Thanabalan (48) selaku ketua kuil, mengatakan pemuda yang dicurigai melakukan kejahatan itu ditangkap di sebuah lapangan yang berjarak 100 meter dari kuil dalam kondisi berbaring di tanah.

Seorang warga Melayu yang tinggal di apartemen dekat lokasi kejadian, mengetahui kejadian itu. Ia kemudian menghubungi biksu penjaga kuil," kata MS Thanabalan.

Baca Juga: Sakit Hati Hubungan Tak Direstui, Mahasiswa Yogyakarta Nekat Sebar Video dan Foto Panasnya dengan Pacar, Pelaku Bahkan Kirim Konten Asusila Itu kepada Keluarga Korban

"Sebelum banyak penduduk setempat datang, manajemen kuil juga diinformasikan untuk memeriksa apa yang terjadi. Berdasarkan keterangan seorang saksi, penduduk desa berhasil menangkap seorang pemuda yang dicurigai sebagai pelaku," tambahnya.

MS Thanabalan kemudian mengatakan agar orang-orang bersabar serta memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kuil itu telah berada di sini selama lebih dari 90 tahun dan tragedi ini adalah yang pertama kali terjadi. Manajemen kuil telah meminta orang-orang, terutama orang-orang Hindu untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki," ujar MS Thanabalan.

Baca Juga: Buntut Panjang Video 'Tanah Papua Tanah Israel Kedua', Mendagri akan Lakukan Pemanggilan Kepada Sekda Papua Hery Dosinaen

Menurut MS Thanabalan, kerugian diperkirakan sekitar RM 80.000 (sekitar Rp 272 juta), karena semua patung yang rusak dibeli dari luar negeri.

Sementara itu, wakil kepala kepolisian Perak Datuk Lim Hong Shuan, dalam sebuah pernyataan tentang insiden itu, mengatakan ia menerima informasi tentang insiden tersebut pada pukul 1.50 pagi.

"Menurut informasi, tim polisi menahan seorang pemuda Indonesia dalam kerja sama publik dan menyita sepotong pipa yang digunakan tersangka untuk mematahkan sebuah patung di kuil. Polisi ingin menyarankan semua pihak untuk tidak membuat pernyataan atau spekulasi yang tidak bertanggung jawab yang dapat mempengaruhi penyelidikan polisi," katanya.

Saat ini, kasus sedang diselidiki di bawah Bagian 295, 427 dan 448 KUHP dan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.

Baca Juga: Demi Persatuan, Gubernur Khofifah Rela Nyanyi Lagu Daerah Papua Usai Minta Maaf Lewat Sambungan Telepon di Surabaya, Lihat Aksinya

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Bharian.com.my, Serambi News