Bekto mengatakan, berdasarkan pengakuaan polwan tersebut, pemberian miras sudah biasa dilakukan.
Namun, Bekto menilai momen pemberian miras kali ini tidak tepat.
Bekto menilai seorang polisi tidak patut memberikan miras kepada masyarakat umum karena miras dapat menyebabkan berbagai bentuk kejahatan.
"Meskipun dia sebelumnya biasa melakukan, sekarang sedang sensitif. Yang menerima pun seandainya biasa menerima, kali ini marah. Kok kamu kasih saya?" ujar Bekto.
Kompolnas menyerahkan proses tersebut kepada Bidang Propam Polda Jawa Barat.
Pihaknya memastikan, polisi akan mengumumkan hasil investigasi ke hadapan publik.
"Ini sedang diinvestigasi, nanti setelah diinvestigasi kewajiban dari Bidang Humas pertanggungjawaban kepada masyarakat, itu harus disampaikan. Sekarang sedang berproses," kata Bekto.
(*)