Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sempat mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal eks asing.
Dikutip GridHot.ID dari website resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru.
Selain itu, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.
Moratorium itu juga melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri.
Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.
Namun rupanya kini pemberlakukan moratorium tersebut memakang korban.
Bahkan hingga memunculkan perselisihan.