Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Kasus kerusuhan Papua yang dipicu dari ucapan rasis dan penyebaran dari beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka semakin menemukan titik terang.
Melansir dari Antaranews.com pada Selasa (3/9/2019), Polda Jawa Timur telah menetapkan kasus kerusuhan di Papua dipicu dari penyebaran berita hoax melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepolisian pun mencekal tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya.
"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Usai penetapan tersangka pada Tri Susanti, polisi juga menetapkan status tersangka pada Samsul Arifin yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.
Samsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.
Dua tersangka itu pun resmi ditahan di Mapolda Jatim.