Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Pihak kepolisian berhasil menemukan lokasi Veronica Koman, tersangka provokasi dalam kerusuhan Papua.
Dikutip Tribatanews, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan kalau pihaknya masih belum bisa mengungkap di negara mana Veronica berada.
"Sudah diketahui (keberadaan Veronica Koman). Cuma tidak mungkin saya sampaikan, karena itu masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Melansir dari Kompas.com, Veronica Koman berada di luar negeri bersama suaminya.
Meski sudah menjadi tersangka, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim belum memasukkan nama Veronica Koman ke dalam dafta pencarian orang (DPO).
Pasalnya, polisi sedang melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka agar pelaku bisa menyerahkan diri ke polisi Indonesia.
"Tim kami masih melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, agar yang bersangkutan kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Sabtu (7/9/2019).
Luki mengatakan kalau pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ke dua tempat tinggal Veronica yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Pihaknya juga masih berusaha untuk mengirimkan surat bantuan konfirmasi kepada tersangka yang berada di negara lain.
Masih enggan untuk menyebutkan lokasi, namun Luki memberi clue jikaVeronica berada di negara tetangga yang dekat dengan Indonesia.
"Dia ada di negara tetangga, dekat dengan Indonesia," ucapnya.
Mengingat Veronica berada di luar Indonesia, proses pengejaran terhadap tersangka perlu melalui serangkaian tahapan.
"Kami dengan tim cyber bareskrim Polri juga kami koordinasi dengan Badan Intelijen Negara juga kami melakukan koordinasi karena ini ada beberapa yang bersangkutan menjadi target utama," jelas Luki seperti dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (7/9/2019).
Kemudian, polisi mulai melakukan upaya pemblokiran paspor ataupun visa luar negeri melalui pihak imigrasi.
"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," tuturnya.
Selain itu, polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.
Namun, pihaknya enggan menyebut lokasi dan nama kampusnya.
"Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," katanya, Sabtu (7/9/2019).
Kata Luki, sejak 2017, Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki.
Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Veronica sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (4/9/2019).
Penetapan tersebut telah disesuaikan berdasarkan hasil dari mendalami bukti di media sosial.
Baca Juga: Dilempari Air Kencing Hingga Berakhir Ricuh di Stadion GBK, Malaysia Akan Laporkan Indonesia ke FIFA
Veronica dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
(*)