Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Remaja dan media sosial memang tak terpisahkan.
Namun demikian, media sosial rupanya juga menyimpan dampak yang negatif, seperti penculikan, pembunuhan, ataupun pencabulan.
Dilansir GridHot.ID dari kanal YouTube Polres Cilacap Polda Jateng pada Jumat (6/9/2019), Petugas Unit Reskrim Polsek Patimuan mengungkap kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun di Cianjur Miliki Alat Kelamin Ganda, Dokter Spesialis Jelaskan Penyebabnya
Tindakan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (5/9/2019) siang.
"Siang ini unit Reskrim Polsek Patimuan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
"Korbannya masih sekolah kelas 1 SMA, sekitar antara 15 sampai 16 tahun," sambungnya.
Semula, korban berkenalan dengan seorang pelaku melalui media sosial.
Dari perkenalan itu, muncul ajakan pertemuan kepadanya.
"Pelakunya adalah seorang pengangguran. Kenal melalui media sosial, kemudian diajak bertemu di rumahnya pelaku utama. Korban kemudian diberikan atau dicekoki minuman keras. Setelah itu disetubuhi oleh pelaku dan beberapa kawannya yang lain," terang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Lebih lanjut, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar menghimbau kepada para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam bermedia sosial.
"Orangtua agar memantau secara ketat penggunaan media sosial putra-putrinya. Karena di media sosial itu banyak sekali predator anak yang berkeliaran," tandasnya.
Diwartakan Tribun Jateng, berdasarkan keterangan korban, ketiga pelaku melakukan aksinya secara bergantian saat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras jenis ciu.
Menurut Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo, polisi sudah menangkap pelaku OT (18) yang merupakan warga Kecamatan Patimuan.
Dua pelaku lain masing-masing FN (15), warga Desa Sidamukti, dan NH (16) warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan.
Meski masih dalam proses hukum, pelaku FN dan NH tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016,dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, pakaian korban dan pakaian pelaku serta satu botol plastik bekas miuman keras disita sebagai barang bukti.
(*)